BAUBAU, BP – Kasus penganiayaan berat (penikaman) berencana, dengan korban Wartawan media Kasamea.com, LM Irfan Mihzan, kini masuk Tahap I. (tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian). ,“Korban Wartawan LM Irfan Tepis Isu Berdamai dengan Plh Kadis PUPR Buton Selatan Ahdani Husein Darwis Yang Menyuruh Orang Menikamnya, Kini Malah Masuk Tahap I,”
Perkara yang Man Maker-nya, saat ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Buton Selatan (Buse) Ahdani Husein Darwis, oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Baubau, berkas perkara dikembalikan sementara kepada Penyidik Polres Baubau, untuk dilengkapi.
“Kemarin sudah kami kirim berkas untuk tahap 1 di Kejaksaan, dan ada petunjuk yang perlu dilengkapi kembali sementara,” jelas Kasat Reskrim Polres Baubau IPTU Ismunandar, Minggu (10/9/23).
Ismunandar saat ini tengah berada diluar kota, dan baru akan kembali ke Baubau, Rabu 13 September 2023. Namun ia memastikan pihaknya masih memproses kasus tersebut.
“Intinya masih sementara kami proses, besok bisa ketemu penyidiknya di Unit I,” tanggapnya.
Terpisah, pimpinan redaksi kasamea.com, LM Irfan Mizhan menepis isu telah berdamai atau mencabut laporan, sembari menegaskan, bahwa kasus ini masih terus berlanjut. Menurutnya, Ia sebagai korban menganggap sangat tidak etis dan tidak bijak bila menempuh jalur damai atau mencabut laporan sebab kasus penganiayaan berat (penikaman) telah direncanakan oleh Ahdani Husein Darwis.
“Kasus ini juga terpantau secara nasional. Banyak pihak yang ikut memantau, yang juga sudah sejak awal membantu, memberikan perhatian besar. Rekan-rekan media pers sejak pelaporan sudah memberitakan, bahkan juga menjadi perbincangan di media sosial, di ranah publik, yang juga ikut menilai/memantau. Ada organisasi profesi Wartawan/Jurnalis, PWI, AJI, IJTI, juga Dewan Pers, JMSI, SMSI. Organisasi kemahasiswaan/masyarakat, PMII, HMI, Pospera, PENA ’98. Belum lagi Polri, yang sudah turunkan personil langsung dari Mabes, Polda, membantu personil Polres Baubau. Ada keluarga besar saya, teman/saudara sepergaulan, serta semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Mohon maaf,” urai wartawan Kompetensi Utama ini.
Disamping itu, betapa banyak pihak yang menaruh harapan besar, bahwa kasus ini bisa berujung sampai inkrah. Melalui peradilan yang tegak lurus, tanpa intervensi atau tendensi keberpihakan “permainan”, dan dapat berjalan dengan seadil-adilnya. Menyangkut proses hukum penganiayaan berat (penikaman) berencana yang menimpanya ini, korban didampingi Advokat. Suport keluarga, rekan seprofesi Wartawan/Jurnalis, para senior, juga saudara/teman sepergaulan. Pihaknya terus mengkonfirmasi perkembangan kasus, baik melalui Polres Baubau, maupun pihak Kejaksaan Negeri Baubau.
Korban yang sudah menjalankan profesi Wartawan lebih dari satu dekade mengungkapkan, kondisi lukanya, pada lengan kiri berangsur membaik, mengering dan meninggalkan bekas luka jahitan. Sementara luka diatas pergelangan tangan kanannya juga meninggalkan bekas luka jahitan, namun masih terasa sakit, dan keram.
“Luka di tangan kanan ini kalau saya angkat sesuatu langsung sakit, tidak normal seperti biasanya. Masih sakit, dan rasa keramnya tidak hilang-hilang ini,” ucapnya.
Sampai saat ini, dampak trauma juga masih dialami korban dan Istri tercinta, yang tengah mengandung. Korban belum maksimal menjalankan aktivitas dibidang Jurnalistik, menunaikan kewajiban mencari nafkah, memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
“Keluarga saya juga ikut menjadi korban, tapi saya selalu berusaha kasi kuat istri dan anak-anak. Meskipun memang sangat mempengaruhi kondisi psikologis dan keadaan perekonomian kami. Saya yakin Allah Maha Besar, mudah-mudahan Allah kasi hikmah terbaik,” harap korban, yang sejak penikaman, sampai saat ini, masih tinggal menumpang di rumah keluarganya.
BACA JUGA:
Rupanya Sekdin PU Buton Selatan Inisial DH Merupakan Otak Penikaman Berencana Jurnalis Kasamea.com LM Irfan
Adanya peristiwa ini, Ia pun berharap, tidak terulang lagi, namun menjadi pembelajaran untuk semua pihak karena Wartawan/Jurnalis menjalankan fungsi pengawasan, kontrol, kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan,
khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi, senantiasa dalam perlindungan Allah SWT, sehat, sejahtera.
“Dalam menjalankan profesi nan mulia ini, Profesi Wartawan/Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang, sebagai salah satu pilar demokrasi, ikut menjaga keutuhan masyarakat, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” katanya. (*)
BERITA LAINNYA:
Pewarta : Alyakin
BAUBAU,DT – Tim kuasa hukum wartawan kasamea.com memintah Polres Baubau memberikan perlindungan keselamatan kepada LM Irfan Mizhan serta keluarga korban meski tiga pelaku berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Baubau. Sebab mereka menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tindak pidana penganiyaan berat terhadap kliennya. Kuasa Hukum Kasamea.com Nilai Motif Penganiayaan LM Irfan Masih Ngambang
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas, sebab kami menduga masih ada orang lain yang terlibat,” kata kuasa hukum wartawan kasamea.com, Firman SH MH kepada sejumlah awak media di salah satu tempat di Kota Baubau, Jumat (28/07/2023).
Kata dia, korban LM Irfan Mizhan terpaksa memberhentikan anak-anaknya dari sekolah, secara psikologis korban mengalami trauma berat karena sekertaris dinas (Sekdin) sekaligus PJ Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Kabupaten Buton (Busel) DH Cs mengancam anak istri korban melalui pesan whatsApp.
“Klien kami ini meliburkan kedua anaknya yang masih duduk di SMA dan yang kuliah di UMB, karena tersangka DH Cs mengancam irfan dan juga anak istrinya,” katanya.
Menurutnya, wartawan kasamea.com diancam tersangka DH Cs karena memberintakan dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan bandara kargo Buton Selatan (Busel). Kini kasus tersebut sementara bergulir di Kejaksaan Negeri (kejari) Buton.
“Pembangunan bandara kargo di Busel, proyek itu mata anggarannya ada di dinas perhubungan namun tersangka DH Cs yang kepanasan. Lalu mengeluarkan kalimat ancaman terhadap wartawan kasamea.com,” katanya.
Olehnya itu, kuasa hukum wartawan kasamea.com menyayangkan statement Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi saat konfrensi pers tentang motif pelaku, khususnya tersangka DH Cs merasa sakit hati karena pemberitaan pemerintah daerah Busel yang diterbitkan media kasamea.com namun tidak mengerucut, Sehingga ia menilai pernyataan kapolres Baubau ngambang alias bias.
“Pak Kapolres menyebutkan bahwa tersangka DH Cs diduga melakukan tindak pidana penganiyaan berat dengan motif sakit hati, karena korban memberitakan pemerintahan daerah Busel. Sementara banyak wartawan yang memberitakan, namun hanya wartawan kasamea.com yang mendapatkan intimidasi dari tersangka DH Cs,” katanya.
Sementara untuk penerapan pasal 351 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat (1) KHUP pidana dengan ancaman lima tahun penjara terhadap terduga pelaku eksekutor inisial MW (40) dan MH (25) dan dalan DH (44) dalam proses pengkajian kuasa hukum wartawan kasamea.com.
“Kami terus mengawal perkara tindak pidana penganiyaan berat terhadap korban wartawan kasamea.com sampai tuntas,” katanya.
Kendati demikian, mewakili keluarga korban, tim kuasa hukum wartawan kasamea.com mengapresiasi Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Sultra, Kapolres Baubau serta jajarannya yang telah menunjukan bahwa polri hadir untuk melayani,mengayomi dan melindungi masyarakat dari kelompok yang menghalanh-halangi kerja-kerja jurnalistik.
“Terimakasih tak terhingga keluarga korban sampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia yang sejak korban laporkan peristiwa pilu ini, selama beberapa hari ini, dari pagi,siang,sore malam, tengah malam dini hari sampai subuh dan berlanjut pagi lagi tidak kenal lelah mengusut sampai menangkap pelaku.” katanya.
Kuasa hukum wartawan kasamea.com juga mengapresiasi PWI, AJI, IJTI, Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Pena 98 serta para aktivis HMI, PMII. yang memberikan dukungan terhdap korban tindak pidana penganiayaan berat.
“Terimakasih semua pihak yang telah memberikan doa dan perhatiannya, telah bersama-sama mengutuk keras tindakan keji, tidakl berprikemanusian, melanggar hak asasi manusia seperti yang di alami korba, semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi pada orang lain,” tuturnya.
Peristiwa ini menjadi salah satu berita viral dan mendapatkan simpatik dari para kalngan aktivis, organisasi profesi wartawan, yang mengencam keras tindakan oknum ASN Buton Selatan yang menjadi otak pelaku.
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi belum dapat dikonfirmasi terkait motif pelaku yang dinilai “ngambang” oleh kuasa hukum wartawan kasamea.com serta perlindungan korban dan keluarganya sebab ketika media ini hendak mengkonfirmasi, Kapolres tidak berada di kantornya.(*)