Teriakan Nama Berujung Maut, Rizki Tewas Ditikam Bagian Dada Kiri di Jalan Murhum Baubau Dini HariTeriakan Nama Berujung Maut, Rizki Tewas Ditikam Bagian Dada Kiri di Jalan Murhum Baubau Dini Hari

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Seorang pria bernama Rizki meninggal dunia setelah ditikam menggunakan senjata tajam di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa jengkel seorang pria berinisial GL (22) setelah namanya diteriaki korban. “Teriakan Nama Berujung Maut, Rizki Tewas Ditikam Bagian Dada Kiri di Jalan Murhum Baubau Dini Hari,”

Teriakan Nama Berujung Maut, Rizki Tewas Ditikam Bagian Dada Kiri di Jalan Murhum Baubau Dini Hari
Teriakan Nama Berujung Maut, Rizki Tewas Ditikam Bagian Dada Kiri di Jalan Murhum Baubau Dini Hari

KBO Reskrim Polres Baubau Ipda Zabar Sam mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Farel, berjalan menuju kios 24 jam di seberang Toko Rizal Karpet sekitar pukul 03.30 WITA. Keduanya hendak mengambil kardus untuk dijadikan alas tidur setelah menghadiri pesta kampung di Kelurahan Gonda dan makan di Mie Transit.

Saat perjalanan kembali, GL melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Korban kemudian meneriaki nama GL. Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, GL berhenti, memarkir kendaraannya, lalu menghampiri korban dan menikam bagian dada kiri, tepat di dekat jantung.

“Korban berteriak dan berlari kembali ke arah toko, sementara tersangka melarikan diri menggunakan motornya,” kata Zabar dalam konferensi pers di Baubau, Rabu siang.

Korban kemudian dibantu Arnol untuk mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit Palagimata. Meski masih bernapas ketika tiba di rumah sakit, sekitar lima menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jalan Yusti Sari, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro.

Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Iptu Rino Asnan, Ipda Zabar Sam, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, dan Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian.

baca juga:

  1. SMI Komda Sultra Raih 8 Medali di Kejurnas dan Jambore Nasional di Cibubur, Atlet Baubau Sabet Emas …
  2. Layar Makin Canggih, Karakter Jangan Tertinggal: Paradoks Digitalisasi dan Peran Guru di Sekolah Dasar

Atas perbuatannya, GL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mencantumkan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan status hukum perkara.(*)

baca berita lainnya:

 

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kota Baubau meliburkan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) menyusul memburuknya kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut. Kebijakan ini ditempuh untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan pada peserta didik sembari menunggu kualitas udara kembali aman. “Lindungi Kesehatan Siswa, Baubau Terapkan Pembelajaran Daring akibat Kabut Asap, Kualitas Udara Dievaluasi,”

Lindungi Kesehatan Siswa, Baubau Terapkan Pembelajaran Daring akibat Kabut Asap, Kualitas Udara Dievaluasi
Lindungi Kesehatan Siswa, Baubau Terapkan Pembelajaran Daring akibat Kabut Asap, Kualitas Udara Dievaluasi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, La Mane, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan pemantauan bersama Dinas Kesehatan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kondisi kabut asap sempat memburuk pada 18 Oktober 2026 sehingga diperlukan langkah antisipasi untuk melindungi siswa.

“Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober, kondisi kabut asap di Kota Baubau sempat memburuk. Oleh karena itu, langkah antisipatif yang kami lakukan adalah meliburkan sementara peserta didik tingkat SD dan SMP agar tetap aman,” ujar La Mane kepada Baubau Post, Selasa (20/10/2026).

Meski pembelajaran tatap muka dihentikan sementara, kegiatan pendidikan tidak sepenuhnya diliburkan. Siswa tetap mengikuti pembelajaran secara dalam jaringan (daring), sedangkan tenaga pendidik tetap hadir di sekolah dan diharapkan memantau perkembangan belajar peserta didik dari rumah.

La Mane mengatakan, pemerintah belum menetapkan batas waktu berakhirnya kebijakan tersebut. Pembelajaran tatap muka akan kembali diberlakukan setelah Dinas Kesehatan dan BMKG menyatakan kualitas udara telah membaik dan aman bagi kesehatan.

Langkah pencegahan ini sejalan dengan perhatian dunia terhadap dampak polusi udara bagi anak-anak. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, pada 2019, sekitar 99 persen penduduk dunia tinggal di wilayah yang kualitas udaranya tidak memenuhi pedoman kualitas udara WHO. Polusi udara juga menjadi salah satu risiko lingkungan terbesar bagi kesehatan anak.

Pengalaman Indonesia pada 2019 juga menunjukkan dampak kabut asap terhadap pendidikan. Kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan menyebabkan penutupan sekolah akibat kualitas udara yang membahayakan kesehatan. Di tingkat regional, kabut asap lintas negara turut menjadi persoalan berulang di Asia Tenggara.

baca juga:

  1. Baubau Expo 2026 Ditutup Raup Transaksi Rp816 Juta, Ribuan Warga Padati Kawasan Kotamara …
  2. Dua Pria Diamankan di Baubau, 13 Sachet Diduga Sabu Ditemukan di Kamar Mandi

Dengan demikian, pemulihan kualitas udara menjadi faktor utama penentuan jadwal pembelajaran tatap muka di Baubau. Pemerintah daerah masih menunggu hasil pemantauan instansi terkait sebelum memastikan siswa dapat kembali belajar di sekolah. (*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *