Peliput: Alyakin Editor: Zaman Adha
PASARWAJO, BP – Calon Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faizal bakal dijemput paksa oleh pihak Polres Buton. Pasalnya, Faizal telah satu kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Buton.
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk, melalui Kasatreskrim, Iptu Hasanuddin saat ditemui dikonfirmasi, Senin (13/03) membenarkan adanya penjemputan paksa. Pihaknya memberikan kesempatan kepada Faizal, untuk datang ke Polres Buton pada panggilan yang kedua ini.
“Kalau tidak datang lagi pada panggilan kedua nanti, maka besok (Rabu) kami akan lakukan penjemputan paksa,” katanya.
Lanjut Hasanuddin, seharusnya pengiriman barang bukti dan tersangka dilakukan kemarin ke Kejari Buton. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan yang pertama, maka penyerahan tersebut ditunda.
Sementara itu, Kajari Buton, Ardiansyah melalui Kasi Intelijen, Tabrani menambahkan, berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Faizal, sudah dinyatakan P21. Pihaknya tinggal menunggu tahap kedua, dalam hal ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Buton.
“Sudah P21, tinggal menunggu tersangka dan barang bukti saja dari penyidik Polres Buton,” ungkapnya.
Perlu diketahui, Faizal disangka melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Busel, atau telah melanggar UU No 10/2016 Pasal 187 ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Faizal diancam hukuman penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama tiga bulan, dengan denda paling banyak Rp 1 juta. (*)