Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo bulan ini akan melipahkan atau tahap dua tiga kasus dugaan korupsi yang ditanganinya. Adapun dugaan tiga kasus Korupsi yang akan dilimpahkan oleh Kejari Pasarwajo di JPU Tipikor Kendari, pertama Kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Warinta, Kedua dugaan kasus Korupsi Dana Bansos Unit Bantuan Sekolah (USB) Pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan dan penggunaan dana operasional kesehatan di Kabupaten Buton selatan.

“Maret, Semuanya, Tersangka dan barang Bukti dalam bentuk tahap II akan dilimpahkan di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tipikor Kendari,” kata Kepala Kejari (Kajari) Pasarwajo, Ardiansyah SH MH melalui Kasi Intel Kejari, Tabrani SH ketika ditemui diruang kerjanya Selasa (14/03)

Lebih lanjut dikatakan, Kasus Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Warinta dengan tersangka Kades Warinta, Inisial Rdw serta barang bukti sudah diserahkan di JPU Tipikor 2 Maret 2017, tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II Baubau serta menunggu sidang

“Kepala Desa Warinta, Rdw, diduga melakukan penyalahgunaan dana desa sehingga terindisikasi merugian keuangan Negara sebesar Rp 139.651.000. Tahun anggaran 2015,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2, ayat 1 subsidair pasal 3, JO pasal 18 UUD 31 tahun 1999 sebagaiman mana telah dirubah UUD No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

Sedangkan tersangka Srf, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Bansos Pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan dan barang bukti sudah diserahkan pada JPU Tipikor Kendari dan indikasi kerugian Negara yang digunakan sebesar Rp 250 juta,

“Tersangka Srf, tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan disertai medical recort inidikasi penyakit jantung berdasarkan hasir RM Siloam Baubau, ditambah lanjut usia,”kata Tabrani.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan pasal dua ayat 1, JO 55, Jo pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 55 KHUP JO pasal 18 UUD 31 tahun 1999 sebagaiman mana telah dirubah UUD No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

Untuk dugaan Kasus Korupsi Penggunaan dana operasional kesehatan Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2015, yang dilakukan oleh Mantan Kadis, Insisal Hmd, sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Buton ke JPU Kejari Pasarwajo

“Hmd diduga melakukan tindak pudana korupsi dengan indikasi kerugian Rp144.557.550 dimana atas jumlah kerugian dan Rp 44 Juta digunakan untuk kepentingan pribadi,”

Tersangka Hmd, Tidak dilakukan penahanan karena telah mengembalikan uang yang dinikmati

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal yang disangkakan, Pasal 2 ayat 1 JO 55 KHUP Jo Pasal 18 subsidair pasal 3 Jo 55 KHUP jo pasal 18 UUD 31 tahun 1999 sebagaiman mana telah dirubah UUD No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today