cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 06 Maret 2024cover, e-Paper Koran Baubau Post Edisi 06 Maret 2024

e-Paper Koran Baubau Post Edisi 06 Maret 2024

Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 06 Maret 2024 versi PDF

 

 

 

Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 06 Maret 2024

01 rotated 02 rotated 03 rotated 04 rotated 05 rotated 06 rotated 07 rotated 08 rotated

Baca juga e-Paper Lainnya:

Baca Berita Lainnya:

BURANGA,BP-Di tengah gejolak politik jelang Pilkada serentak November 2024, di Buton Utara muncul pergerakan yang mencurigakan. Beberapa oknum ASN, antara lain Sekcam Kambowa dengan inisial DR dan PJ. Kades Morindino dengan inisial KSW diduga terlibat dalam politik praktis. “Tabrak Undang-Undang ASN, Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino Diduga Terlibat Politik Praktis,”

Mereka diduga terlibat dalam pertemuan politik praktis dengan salah satu calon Bupati Butur tahun 2024 pada Minggu, 10 Maret 2024. Dokumentasi berupa foto pertemuan tersebut telah beredar luas di media sosial.

Tabrak Undang-Undang ASN, Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino Diduga Terlibat Politik Praktis
Tabrak Undang-Undang ASN, Sekcam Kambowa dan Pj Kades Morindino Diduga Terlibat Politik Praktis

Pj. Kades Morindino sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik karena melanggar norma dan kesopanan pada masa pemerintahan Abu Hasan. Meski demikian, ia kembali menjabat sebagai Pj. Kades. Perlakuan istimewa terhadap ASN yang bersangkutan menjadi sorotan, mengingat adanya indikasi cacat moralitas berdasarkan jejak digitalnya yang tidak baik.

Wakil Bupati Butur, Ahali, SH, MH, yang juga mantan Kasat Reskrim Wakatobi, menanggapi hal ini. Ia mengatakan, bahwa larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas tercantum dalam undang-undang.

“Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, dan BPD dilarang terlibat dalam aktivitas politik praktis, ” tulis Wakil Bupati Ahali melalui WhatsAppnya, Selasa (12/03/2024).

baca juga:

Ahali juga menekankan, apabila ASN terbukti melibatkan diri dalam politik praktis, ia akan merekomendasikan penanganan kepada Bawaslu Kabupaten dengan tembusan ke Bawaslu Provinsi. Selain itu, pelanggaran tersebut juga akan dilaporkan ke Menpan RB, Mendagri, dan Ombudsman untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau pidana.

Hingga berita ini diterbitkan Pj. Kades Morindino belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimkan wartawan ini. Sedangkan Sekcam Kambowa belum bisa dihubungi.(*)

Berita Lainnya:

PPP Raih Tiga Kursi DPRD Baubau Dengan Total Suara sebanyak 11.259

BAUBAU, BP – Pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Baubau, tuntas digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Hasilnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berhasil mendapatkan tiga kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. “PPP Raih Tiga Kursi DPRD Baubau Dengan Total Suara sebanyak 11.259.” 
 

PPP berhasil mendapatkan suara sebanyak 11.259 dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Baubau. Pada dapil I, PPP mendapatkan 4.582 suara, Dapil II 2874 suara dan dapil III 3803 suara.

PPP Raih Tiga Kursi DPRD Baubau Dengan Total Suara sebanyak 11.259
PPP Raih Tiga Kursi DPRD Baubau Dengan Total Suara sebanyak 11.259

Adapun Calon Legislatif (Caleg) PPP yang duduk kursi DPRD Kota Baubau yaitu, Dapil I Natas Aryu Prawira Tamim dengan memperoleh 1703 suara, Dapil II Aswan Syafiudin memperoleh 1020 suara dan Tajuddin (Mandor) memperoleh 1724 Suara, Dapil

 

Sekretaris Umum DPC PPP Baubau, Khairil Abdi saat dikonfirmasi, (6/3/2024) mengatakan, jumlah perolehan kursi pada Pemilu tahun 2024 ini mengalami kenaikan dua kursi dari jumlah perolehan kursi pada 2019 lalu.

“Jadi PPP Baubau ini alhamdulillah suara kita masih menjadi pemenang, 11.259 suara didapatkan, dari hasil rekapitulasi KPU Kota,” jelasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 187 Tahun 2024 yang ditetapkan Ketua KPU La Ode Supardi di Baubau, 5 Maret 2024. Tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Baubau Nomor 186 Tahun 2024.

Tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau Tahun 2024. Hasil pleno KPU tersebut kemudian dihitung menggunakan metode Sainte League untuk menentukan perolehan suara partai politik (Parpol) ke kursi parlemen.

Baca juga:

 

Adapun perolehan suara Parpol yang mendapatkan kursi, di DPRD Kota Baubau yaitu, Golkar 11.575 suara, PPP 11.259 suara, PDI P 9.953 suara, Hanura 8.229 suara, Nasdem 6.920 suara, PAN 6.706 suara, PKB 6.671 suara, Gerindra 6.568 suara, PKN 6.431 suara, PKS 3.481 suara, Demokrat 3.434 suara dan PBB 2.754 suara.(*).

 

Visited 8 times, 1 visit(s) today