e-Paper Koran Baubau Post Edisi 22 April 2024
Download e-Paper Koran Baubau Post Edisi 22 April 2024 Versi PDF
Baca e-Paper Koran Baubau Post Edisi 22 April 2024
Baca juga e-Paper Koran Baubau Post lainnya:
Baca juga Berita Lainnya:
LABUNGKARI, BP – Kantor Bupati Buton Tengah (Buteng), yang terletak di Ibu Kota Praja Labungkari, kini telah digunakan untuk pelayanan pemerintahan. Setelah, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto meresmikannya, Jumat 19 April 2024. “Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati Buteng di Ibu Kota Praja Labungkari,”
Pengerjaan Kantor Bupati itu, tentu menggunakan anggaran besar dan itu merupkan untuk masyarakat Buteng. Olehnya itu, Pj Gubernur Sultra meminta kepada ASN Pemkab Buteng untuk menjaga kantor ini dengan baik sehingga memperpanjang usia waktu pemakaian.

Segera inventarisir barang barang, kemudian buatkan SOP agar jangan sampai terjadi hal-hal kedaruratan,” ungkap Andap Budhi Revianto, Pj Gubernur Sultra dalam sambutanya.
Kemudian, dengan adanga kantor Bupati itu, bisa memenuhi harapan publik, semoga menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh pegawai Pemkab Buteng agar lebih produktif dalam melayani masyakarat.
Dikesempatan yang sama, Pj Gubernur Sultra juga mencanangkan mall pelayanan publik di Kabupaten Buteng. Menurutnya, reformasi birokrasi intinya adalah pelayanan publik. Oleh karena itu, segera rubah mindset dan gerakan, runtuk melayani masyarakat lebih baik.
“Hal hal yang lain, jangan laksanakan Pungli, tingkatkan kecepatan pelayanan dan penuhi kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan Kantor Bupati Buteng yang diresmikan hari ini merupakan, salah satu upaya Pemkab Buteng meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
baca juga:
- Begini Alasan Pemkab Buteng Ajukan Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Pengolahan Cadangan Pangan ke Dewan
- Pemkab Buteng Ajukan Dua Rencana Peraturan Daerah ke Dewan
Dengan diresmikannya penggunaan Kantor Bupati yang baru yang sangat representatif ini, harapannya keberadaanya benar benar dapat menumbuhkan suasana baru, memberikan motivasi bagi seluruh aparatur di Buteng untuk meningkatkan semangat kerja, produktifitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.
“Dengan diresmikannya kantor Bupati ini, sebagai langkah maju Pemerintah Buteng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Andi Muhammad Yusuf
Orang nomor satu di Buteng itu, juga mengajak seluruh ASN, khususnya Staf Sekretariat Buteng dan beberapa OPD untuk meningkatkan etos kerja, disiplin dan terus meningkatkan pengetahuan akan pengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan dan tantangan jaman.(*)
Baca Berita Lainnya:
Aktivitas pemuatan batu gamping ke atas kapal tongkang masih terlihat hingga Minggu (25/2/2024) dan unit kapal lainnya masih berlabu menunggu antrean pengisian, meskipun perusahaan tersebut belum diberikan RKAB dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena laporan kegiatan tahun 2023 belum dilengkapi secara aturan.

Pengangkutan yang dilakukan pihak PT Qingtuo Miining Indonesia yang tidak lain berstatus perusahaan join operation (JO) dengan pemilik IUP PT Diamond Alfa Propertindo, terus dilakukan di dua bulan terakhir, dengan pemuatan kapal tongkang sekitar delapan kali.
“Status laporan harus dinyatakan lengkap dan benar oleh kami dan jika RKAB tahun berjalan belum dikeluarkan maka itu bukan kesalahan dari kami,” ungkap Muh Hasbullah Idris, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2024)
Lanjutnya, dari perusahaan yang ada hanya satu perusahaan yang baru diterima laporannya dan dinyatakan lengkap. Untuk diketahui, bagi perusahaan yang belum disetujui laporannya oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara maka tidak boleh melakukan aktivitas penjualan.
Hal tersebut mengacu berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB.
Untuk itu bagi perusahaan yang tidak menyampaikan RKAB, dianggap tidak aktif dan tidak melakukan kegiatan akan mengenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika perusahaan tidak menyusun dan menyampaikan RKAB.
“Meski pihak Dinas ESDM Provinsi Sultra belum mengeluarkan RKAB ke PT Diamond Alfa Propertindo namun pihak Pemerintah Buton Tengah menerima pembayaran pajak dari pemilik perusahaan yaitu Jurni,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Evaluasi dan Pendapatan Daerah, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buteng Aksar uddin, mengatakan awal tahun ini pihaknya telah menerima pajak penjualan dari PT Diamond Alfa Propertindo.
“Setiap melakukan pengapalan langsung membayar pajaknya. Untuk nilai pajak yang diterima setiap pengapalan atau pertongkang kurang lebih Rp 17 juta sampai Rp 25 juta,” tuturnya.
baca juga:
Pada prinsipnya, pajak tidak melihat proses perizinannya, sepanjang perusahaan itu memenuhi syarat, yaitu syarat objektif maka wajib dipungut pajaknya tanpa melihat ada izinnya atau tidak ada izinnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Buteng, Muhammad Said mengatakan soal pelanggaran ada RKAB atau tidak ada RKAB PT Diamond Alfa Propertindo itu menjadi kewenangan dari Dinas ESDM Provinsi.
“Kami hanya keluarkan rekomendasi kelayakan di keluar IUP, soal kegiatan penjualan batu gamping di wilayah Kecamatan Mawasangka Tengah sampai saat ini masih berjalan dan memang itu di lakukan PT Diamiond Alfa Propertindo,” tutupnya.(*)