– SK Dirjen Pendidikan Berakhir di 2016
Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Hak para tenaga pengajar di Kabupaten Buton Tengah berupa tunjangan sertifikasi guru, belum terbayarkan selama dua bulan terakhir, akibat SK sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan berakhir pada 31 Desember 2016 yang hingga kini belum ada pembaharuan.
Sekeretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buton Tengah Abidin SPd MPd saat dikonfirmasi oleh Baubau Post pada Rabu (15/03) mengatakan, masa berlaku SK yang telah berakhir tersebutlah yang menjadi pemicu tunjangan sertifikasi guru Buteg hingga kini belum terbayarkan.
“Pemicunya sebenarnya hanya SK Dirjen yang lama yang berlakunya sampai 31 Desember (2016) kemarin,” katanya.
Dalam hal ini, nampaknya para tenaga pengajar di Kabupaten Buton Tengah harus bersabar sambil menunggu regulasi aturan yang harus ditetapkan berdasarkan mekanisme yang ada.
Padahal, dana sertifikasi sebesar Rp 4 milyar itu telah masuk ke kas daerah, namun Dinas Keuangan Buteng belum berani mencairkan dana tersebut sebelum diterbitkannya SK Dirjen Pendidikan yang baru.
“Walaupun dananya sudah ada, namun (Dinas) Keuangan tidak berani mencairkan dana tersebut karena tidak sesuai dengan mekanisme, dan takut jangan sampai dijadikan temuan,” imbuhnya.
Menurut Abidin, SK Dirjen Pendidikan yang baru bisa dikeluarkan apabila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada Kementrian terkait dana sertifikasi guru yang belum dicairkan.
Namun hingga saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah masih menunggu kedatangan BPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Kami tinggal menunggu BPK untuk datang memeriksa,” tutupnya. (*)