F10.1 Ketgam dalam berita Copy Ketgam dalam berita

 

Peliput: Gustam Editor: Zaman Adha

BAUBAU, BP – Mengatasi maraknya isu sara, Kementerian Agama (Kemenag) RI akan membahas aturan penyiaran agama di tempat-tempat ibadah. Hal ini diungkap Menteri Agama, H Lukman Hakim Saifuddin saat kunker di Kota Baubau, Senin (20/03).
Diungkapkan kepada sejumlah wartawan, aturan yang akan disusun nantinya akan membatasi penyiaran yang berbau agama. Pihaknya meminta kepada para tokoh agama untuk membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah terkait penyiaran agama.
“Perlu adanya pemahaman bagaimana penyiaran agama itu, semua agama baik itu Islam, Kristen, Hindu, Budha maupun Konghuchu, ketika melakukan penyiaran agamanya, perlu ada kesepakan bersama dengan pemerintah. Apa yang boleh disampaikan dan apa tidak boleh disampaikan,” kata Lukman Hakim usai berdialog dengan sejumlah tokoh agama di Aula Kantor Walikota Baubau.
Dijelaskannya lagi, rencana pembahasan batasan penyiaran agama, guna mencegah konflik antar umat beragama akibat penyiaran agama yang saling menjatuhkan.
“Pembatasan penyiran agama itu, untuk mencegah jangan sampai ada penyiaran yang menjatuhkan agama orang lain, sehingga memicu terjadinya konflik,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today