F01.6 Ketua KPU Buteng Aminuddin CopyKetua KPU Buteng Aminuddin

Peliput: Anton Editor : Hasrin Ilmi

LABUNGKARI, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjalani sidang kedua di kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) di jalan Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat pada Selasa siang (21/03). Tahapan yang dijalani KPU Buteng pada sidang tersebut adalah menjawab gugatan dari pihak pemohon atas nama Nasaruddin SH dan rekan.

Lima komisioner KPU Buteng yakni Aminuddin, Rinto Agus Akbar Harkat, La Ode Anak Agung Raja Ika, La Ode Nuriadin dan Amir turut serta dalam sidang tersebut, selain itu, dua Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Iwan Rompo Bane dan Tina Taridala juga ikut mendampingi di MK, hal ini karena pihak KPU Buteng dalam menghadapi persoalan ini tidak menggunakan jasa advokad (kuasa hukum, red).

Saat dikonfirmasi oleh Baubau Post via telepon selulernya, Ketua KPU Buteng Aminuddin menuturkan bahwa agenda sidang yang dijalani KPU pada Selasa (21/03) adalah mendengarkan keterangan pemohon dan pihak terkait yakni calon Wakil Bupati dari Paslon nomor urut 1 Kapten Inf (Purn) La Ntau, selain itu KPU juga menjawab pokok permohonan dari pihak pemohon yang dibacakan oleh hakim MK.

“Agenda sidangnya tadi mendengarkan keterangan pemohon dan keterangan sari pihak terkait, yakni dari pihak Paslon nomor urut 1 calon Wakil Bupati yang hadir, kemudian tadi kita juga menjawab apa yang menjadi pokok permohonan dari pihak pemohon,” ungkapnya.

Saat sidang perdana yang digelar pada Kamis lalu (16/03) hakim MK telah membacakan materi gugatan dari pihak pemohon, sehingga pada Selasa kemarin (21/03), giliran KPU Buteng menanggapi atau menjawab semua gugatan dari pemohon.

“Materi gugatannya kan sudah dibacakan sejak sidang perdana itu hari, nah hari ini gilirannya KPU Buteng untuk menjawab, tidak semata-mata urusan legal standing yang kami jawab, termasuk juga semua tuduhan lah kita jawab,” kata Aminuddin.

Untuk itu, Ketua KPU Buteng menghimbau kepada seluruh masyarakat Buton Tengah agar tidak resah dan bingung namun menunggu saja hasil sidang putusan dari MK. Karena saat ini KPU Buteng telah menjalani sidang di MK sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan dalam pilkada.

“Himbauan kami kepada masyarakat Buton Tengah, kita tunggu saja hasil dari sidang ini, apakah ditolak atau seperti apa nanti, tadi belum juga ada jadwal untuk sidang selanjutnya kapan, yang jelasnya kalau tahapan di MK itu sampai tanggal 5 April, dan saat ini kita tinggal menunggu sidang putusan, tapi harapan kami dari KPU Buteng semoga permohonannya ditolak,” pungkasnya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today