Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Berkas perkara dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala SMAN 1 Wolowa, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah saat dikonfirmasi Baubau Post Selasa (21/03), mengatkan pihaknnya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Buton atau masuk tahap dua. “Kita tinggal menunggu tahap dan kemudian dilimpahkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo untuk proses lanjutan,” jelasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya mengutamakan objektifitas dan profesional dalam menangani perkara. “Jadi jangan ada keraguan, dalam kasus perkara ini,” jelasnya singkat
Perlu untuk diketahui, Kepala SMAN 1 Wolowa, HML (59) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muritnya yang masih duduk di Bangku kelas X.
Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara memegang pipi korban dan mencium jidatnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 junto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)