– Belum Ada PAUD yang Terakreditasi
Peliput: Anton
LABUNGKARI, BP – Mengingat belum adanya PAUD yang terkareditasi di Buton Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buton Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang penyusunan bahan akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berlangsung pada 21 dan 22 Maret 2017 di aula Kantor Lurah Gu Timur Kecamatan Lakudo.
Panitia Bimtek sekaligus Staf PAUDNI Disdikbud Buteng Abdul Gazal menyebutkan, dalam kegiatan ini pihak Disdikbud Buteng menghadirkan Tim Acessor dari Provinsi Sultra.
“Kami hadirkan pemateri dari Tim Acessor Provinsi Rustam Efendi, kita inginkan minimal tahun ini bisa mencapai 10 TK yang terakreditasi,” katanya Rabu (22/03).
Kegiatan itu juga sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi tentang PAUD, mengingat selama ini TK yang ada di Buteng belum terlalu memahami kriteria yang ditetapkan sebagai persyaratan akreditasi.
“Karena dalam kurun waktu lima tahun terakhir belum ada TK yang terakreditasi di Buteng, selama ini TK di Buteng belum ada yang mengajukan, ternyata karena mereka masih sulit memahami kriteria-kriteria yang ada dalam syarat akreditasi,” ungkap Abdul Gazal.
Sementara itu Sekretaris Disdikbud Buteng Abidin SPd MPd menuturkan, pihaknya menargetkan pasca pelaksanaan Bimtek tersebut maka sekolah-sekolah secara umum dan TK diharapkan mampu menyusun perangkat akreditasi. Selain itu, ia mengatakan pula bila TK yang tidak terakreditasi akan dikenai sanksi.
“Kami juga imbau kepada para Kepala TK, dengan memanfaatkan kegiatan Bimtek ini, maka mereka bisa lebih mpersiapkan diri dalam rangka akreditasi sekolah tahun 2017. Karena bila sekolah itu tidak terakreditasi maka ada sanksi, biasanya sanksinya itu kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah,” ucap Abidin.
Abidin juga memaparkan bahwa materi yang ia sampaikan pada Bimtek tersebut seputar empat pilar peningkatan mutu pendidikan serta pembahasan tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 52 Tahun 2015.
“Mengenai empat pilar peningkatan mutu pendidikan yakni standarisasi, akreditasi, sertifikasi dan evaluasi, kemudian juga peraturan Menteri Pendidikan Nomor 52 Tahun 2015 tentang kriteria dan perangkat akreditasi,” tutupnya. (*)