Peliput: Amirul
BATAUGA, BP – Alat tambang pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Bandar Batauga, Kecamatan Batauga, Buton Selatan, disita Polsek Batauga. Penyitaan alat tambang pasir dikarenakan aktivitas para penambang yang meresahkan warga disekitar area penambangan, sehingga melalui laporan masyarakat, Kapolsek Batauga Ajun Komisari Polisi (AKP) Afner Nekson Bernadus Pangaribuan SSos Sik bersama Kanit Reskrim Bripka Asrun M SH dan personil melakukan penyitaan.
Kapolsek Batauga AKP Afner NB Pangaribuan melalui Kanit Reskrim Bripka Asrun M mengatakan, alat-alat penambangan pasir diduga ilegal tersebut masing-masing terdiri dari empat buah mesin jandong, empat kompresor, empat buah mesin keong penyedot pasir, selang dan pipa paralon serta drum, disita di Mapolsek Batauga untuk penyelidikan lebih lanjut dugaan tindak pidana penambangan
“Berdasarkan laporan masyarakat, jadi sekitar pukul 19.00 WitaJumat (17/03) peralatan tambang tersebut diangkut dari lokasi tambang dan diamankan di Mapolsek Batauga, Wilayah hukum Polres Buton,” kata Asrun via WhatsApp, Kamis (23/03).
Dikatakan, para pelaku melakukan penambangan pasir secara besar-besaran dengan cara menyedot pasir dari dalam dasar laut di wilayah pesisir Kelurahan Bandar Batauga Kecamatan Batauga, tepatnya disamping Pasar Rakyat Bandar Batauga sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan abrasi diwilayah pesisir setempat.
Ia mengungkapkan, pemilik dugaan tindak pidana pertambangan ilegal ini memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemilik mesin Zakaria dan Ali Maja alamat Kelurahan Bandar Batauga, dan Fitria beralamat Kota Baubau. Para pemilik mesin ini bekerja sama dengan karyawan bernama Imran alamat Kelurahan Bandar Batauga.
Dijelaskan, atas pengopersian penyedotan pasir itu, perharinya tiap mesin menghasilkan pasir sebanyak 20 kubik, dingkut menggunakan mobil truk. Bukan hanya itu, hasil penyedotan dengan menggunakan alat modern tersebut juga menghasilkan kerikil.
“Pasir dan kerikil tersebut di pasarkan di Busel, bahkan beberapa daerah sekitar Kota Baubau,” ujarnya.
Lanjut Ashrun, dari hasil interogasi pihaknya, keempat pemilik mesin tersebut tidak mengantongi izin pertambangan, izin pertambangan rakyat, izin pertambangan khusus yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini dilakukan karena upaya preventif yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas beserta aparat pemerintah daerah yaitu Lurah Bandar Batauga, Babinsa, Badan Lingkungan Hidup Busel yang menegur beberapa kali dan menghimbau pemilik mesin tersebut namun tidak diindahkan oleh para pemilik mesin. Pasalnya, dampak dari penambangan ini adalah kerusakan daerah sekitar pesisir pantai Kelurahan Bandar Batauga.
“Selain itu juga dapat memberikan dampak bencana seperti abrasi dan longsor, jadi barang bukti berupa mesin penghisap di amankan dengan menggunakan kapal Pemerintah Daerah Buton Selatan untuk diamankan di Polsek Batauga,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pemilik dan para pelaku di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.(*)