Peliput: Jaya Editor: Hengki TA
BAUBAU, BP – Polsek Wolio Polres Baubau, kembali berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian hasil laut berupa kerang milik HS, sebanyak 15 karung pada saat di simpan didalam gudang di Jl Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, tepatnnya belakang Toko Begawan, Minggu dini hari (26/03) pada pukul 00.30.
Kapolsek Wolio AKP Anwar SH MH, saat ditemui Baubau Post, Senin (27/03) mengatakan, ketiga pelaku tersebut masih berstatus pelajar dari tiga sekolah menengah yang masing-masing berinisial RS, AP dan JS. Terungkapnya kasus tersebut, setelah penyidik Reskrim Polsek Wolio melakukan pengembangan dari laporan korban, diduga empat karung kerang miliknya dijual di seputaran Jembatan Batu, sehingga pihaknnya menelusuri lokasi yang dimaksud dan ditemukan empat karung kerang milik korban yang ditandai dengan kode bertuliskan HS di karung tersebut.
“Ketiga orang yang diduga pelaku itu diamankan berdasarkan lidik dari hasil barang bukti yang di temukan dari saksi RS yang menginfokan barang milik korban di jual di Jembatan Batu. Kemudian anggota kami melakukan penyelidikan serta pengecekan dan ternyata betul menemukan empat karung kulit kerang dengan tiga jenis,” jelasnya.
Dari hasil tersebut, pihaknya kemudian mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya dan tidak butuh waktu lama, anggota Reskrim Polsek Wolio berhasi menangkap para tersangka.
“Pengakuan korban bahwa ia kehilangan 15 karung yang berisikan kerang dengan jenis mata tujuh sebanyak delapan karung, kerang Mabe empat karung dan kerang tobo-tobo tiga karung, dengan total kerugian sebesar Rp.10 juta,” tuturnya.
Hingga saat ini, ketiga pelaku dan barang buktinnya telah diamankan di Mapolsek Wolio dan atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363, pencurian dengan pemberatan dengan maksimal ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku dibawah umur ada perlakukan khusus dalam undang-undang peradilan anak.(#)

