Tiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi KendalaTiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi Kendala

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Tiga titik api kembali muncul di kawasan Bukit Wantiro, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Rabu (16/9/2026), setelah kebakaran sebelumnya berhasil dipadamkan hingga tengah malam. Tim gabungan dari Polsek Kokalukuna, Damkar Kota Baubau, TNI, dan PLN kembali dikerahkan untuk mencegah api meluas di kawasan perbukitan tersebut. “Tiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi Kendala,”

Tiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi Kendala
Tiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi Kendala

Kapolsek Kokalukuna Polres Baubau Ipda Haris Eka Putra mengatakan, kebakaran kembali diketahui setelah warga melaporkan munculnya api di sekitar lokasi yang sebelumnya telah ditangani. Medan berupa tebing menjadi salah satu kendala petugas dalam menjangkau titik kebakaran. “Untuk sementara sekarang kami dari Kepolisian Polsek Kokalukuna dan Damkar bersama PLN dan TNI, sementara ini memadamkan tiga titik api di Bukit Wantiro,” kata Haris saat ditemui di lokasi, Rabu (16/9).

Sebelumnya, personel gabungan telah bekerja hingga sekitar pukul 00.00 WITA untuk memadamkan kebakaran yang dilaporkan warga pada Selasa malam. Api sempat berhasil dikendalikan, tetapi pada pagi harinya titik kebakaran kembali ditemukan di bagian lain kawasan tersebut. Polisi menduga kondisi cuaca panas dan embusan angin dapat menyebabkan bara berpindah, meski sumber awal kebakaran belum diketahui.

“Jadi mungkin itu diakibatkan angin yang terbawa dengan cuaca panas,” ujar Haris. Ia menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kebakaran. Polisi masih memprioritaskan pemadaman agar api tidak bergerak menuju kawasan yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar.

1 4

Fenomena kebakaran di kawasan vegetasi kering memang kerap meningkat ketika musim kemarau. BNPB pada Juli hingga Agustus 2026 mencatat kebakaran hutan dan lahan masih menjadi salah satu kejadian yang menonjol di berbagai daerah Indonesia. Pada sejumlah kasus, kondisi panas, lahan kering, dan angin membuat api lebih mudah merambat.

Secara historis, Indonesia juga memiliki pengalaman panjang menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran besar pada 1997–1998, 2013, dan 2015 pernah menimbulkan dampak luas, termasuk asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara. BNPB mencatat peristiwa 1997–1998 berkaitan dengan kekeringan panjang yang dipengaruhi El Niño, sedangkan kebakaran 2015 menjadi salah satu episode karhutla terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

3 2

Di tingkat global, kebakaran vegetasi juga menjadi persoalan yang berkaitan dengan musim kering dan kerentanan ekosistem. FAO mencatat kekeringan berat pada dekade 1990-an menjadi salah satu kondisi yang memperbesar risiko kebakaran liar di berbagai kawasan dunia dan mendorong penguatan sistem informasi serta manajemen kebakaran.

baca juga:

  1. Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi
  2. 284,3 Juta Penduduk Terlindungi JKN, BPJS Dorong Layanan Berbasis Nilai

Haris mengatakan, hingga Rabu, belum ada kesimpulan mengenai asal-muasal api. “Belum, belum. Jadi kami masih berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan dulu titik api ini,” katanya. Ia mengimbau warga tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran selama musim kemarau serta segera melaporkan apabila menemukan api. “Api sekecil mungkin dapat menimbulkan kebakaran yang besar,” tegasnya.(*)

baca berita lainnya:

BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Hubungan asmara yang berakhir diduga berujung pada penyebaran foto dan video pribadi seorang perempuan di Kota Baubau. HD alias AC (35), warga Kecamatan Wolio, diamankan polisi setelah diduga berulang kali menyebarkan konten tidak pantas yang menampilkan mantan kekasihnya, YF alias YS (27), melalui sejumlah platform digital sejak Januari hingga Agustus 2026. “Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi,”

Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi
Sebar Video Pribadi Tak Pantas Mantan Kekasih Lewat WhatsApp ke Ibu dan Teman Sebagai Teror, Pria Baubau Ditangkap Polisi

Kasus tersebut terbongkar setelah korban melaporkan dugaan teror dan penyebaran konten pribadi kepada Sat Reskrim Polres Baubau pada 8 Juli 2026. Sebelum laporan dibuat, korban disebut beberapa kali mendapat ancaman melalui WhatsApp. Polisi kemudian meminta keterangan tiga saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk mengembangkan penyelidikan. “Korban diteror berulang kali oleh pelaku melalui WhatsApp dengan ancaman akan menyebarkan video yang menayangkan diri korban,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Hendra, dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Baubau, Kamis (10/9/2026).

Penyidik menyebut penyebaran konten tersebut tidak hanya ditujukan kepada korban. Pada 10 Januari 2026, korban mendapat informasi dari Ayu Rezki Karlina mengenai video yang dikirim melalui WhatsApp. Pada Maret, ibu korban juga menerima video serupa. Polisi menduga pelaku kemudian menyebarkan foto dan video melalui WhatsApp serta Messenger kepada ibu dan teman korban, termasuk mengunggah foto korban berulang kali pada kolom komentar akun Facebook RSUD Kota Baubau.

Menurut polisi, tindakan itu dilakukan untuk menekan korban agar mengikuti keinginan pelaku. Setelah konten disebarkan, pelaku diduga melakukan tangkapan layar dan mengirimkannya kembali kepada korban. “Tujuannya agar korban merasa takut sehingga mengikuti semua kemauan pelaku,” ujar Hendra.

Upaya penyidik menghadirkan HD sempat terkendala setelah dua kali panggilan pemeriksaan tidak dipenuhi. Polisi kemudian menerbitkan surat perintah membawa. HD akhirnya diamankan pada 14 Agustus 2026 di rumah orang tuanya di Desa Kadding, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, oleh personel Unit I dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau dengan dukungan Tim Opsnal Polres Bone.

Dalam pemeriksaan, HD disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga motifnya berkaitan dengan rasa sakit hati setelah hubungan dengan korban berakhir secara sepihak. Penyidik juga menyebut tersangka memperoleh sejumlah video dengan merekam secara diam-diam ketika bersama korban serta merekam layar saat keduanya melakukan panggilan video. “Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2026,” kata Hendra.

Polisi menyita satu unit telepon seluler OPPO Reno8T, dua akun Facebook atas nama Azka Pradana Iwan dan Jalak Bali, serta satu kartu SIM Telkomsel. Tersangka kini ditahan di Mapolres Baubau dan, berdasarkan keterangan penyidik, dijerat Pasal 407 ayat KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ketentuan pidana terkait pornografi, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori IV minimal Rp200 juta.

baca juga:

  1. Banggar DPRD dan Pemkot Baubau Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pajak Daerah …
  2. Dana Kelurahan dan CSR Jadi Andalan Baubau Percepat Eliminasi AIDS, TB, Malaria

Kasus Baubau ini berada dalam konteks persoalan kekerasan berbasis teknologi yang berkembang secara global. Di Indonesia, perlindungan terhadap korban kekerasan digital telah berkembang melalui sejumlah regulasi, termasuk aturan mengenai hak penghapusan konten sejak Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019. Secara internasional, sejumlah negara juga memperkuat hukum terhadap penyebaran gambar intim tanpa persetujuan; UN Women mencatat tindakan tersebut sebagai salah satu bentuk kekerasan yang difasilitasi teknologi dan dapat berdampak hingga kehidupan korban di luar ruang digital.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today
One thought on “Tiga Titik Api Kembali Muncul di Bukit Wantiro Baubau, Tim Gabungan Bergerak, Medan Tebing Jadi Kendala”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *