BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan memperketat pengawasan aktivitas pertambangan setelah Bupati H. Muhammad Adios, S.Sos., MBA, menemukan alat berat tengah beroperasi di lokasi tambang yang diduga tidak mengantongi legalitas di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Sabtu (12/9/2026). “Tambang Diduga Ilegal di Lawela Disidak, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Minta Ditertibkan,”

Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kegiatan penambangan di lapangan sekaligus menilai dampaknya terhadap lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat sekitar. Adios menegaskan, pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau kegiatan ini tidak memiliki izin, tentu harus ditertibkan sesuai ketentuan. Kita tidak boleh membiarkan aktivitas yang merugikan masyarakat dan daerah terus berlangsung,” kata Adios.
Dalam peninjauan itu, Adios didampingi Ketua DPRD Busel Dodi Hasri, Asisten I dan Asisten II Setda Busel, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, jajaran Polsek Batauga, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait. Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari koordinasi pemerintah daerah dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Busel.
Selain legalitas, penggunaan alat berat menjadi perhatian karena aktivitas penambangan dapat berpengaruh terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur, khususnya jalan yang menjadi akses operasional. Pemerintah daerah juga mempertimbangkan agar potensi kerusakan tidak kemudian menimbulkan beban bagi masyarakat. “Yang kita jaga bukan hanya soal pendapatan daerah, tetapi juga lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kalau terjadi kerusakan, jangan sampai masyarakat yang kemudian menanggung dampaknya,” ujarnya.
Adios selanjutnya meminta perangkat daerah dan instansi terkait memperkuat pengawasan serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing. Pemerintah desa dan aparat di wilayah Lawela juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang diduga tidak sesuai ketentuan kepada instansi yang berwenang.
Secara nasional, pengawasan kegiatan pertambangan menjadi bagian penting dari tata kelola sumber daya alam sejak pengaturan pertambangan di Indonesia terus diperkuat melalui kerangka hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di tingkat global, prinsip pertambangan berkelanjutan juga semakin dikaitkan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat, sejalan dengan agenda pembangunan berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Adios menegaskan penanganan aktivitas tambang di Lawela harus dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban atau penegakan hukum dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan. “Saya minta semua pihak bersinergi melakukan pengawasan. Kalau ada kegiatan yang tidak sesuai aturan, segera dilaporkan dan dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan,” katanya.
baca juga:
- Bupati Buton Selatan H Muh Adios Luncurkan Bantuan 30 Kg Beras bagi Warga di 70 Desa dan …
- Bantuan Beras 30 Kg Menjangkau Warga di 70 Desa dan Kelurahan di Buton Selatan, Bulog Pastikan Beras Gratis, Adios Minta Bantuan Beras Disalurkan Tepat Sasaran
Pemkab Busel pada saat yang sama menyatakan tetap membuka ruang bagi investasi dan kegiatan usaha yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah menekankan kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam harus memiliki legalitas, memperhatikan dampak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.(*)
baca berita lainnya:

Pelaksana Tugas (Plt.) Insopektur Daerah Buton Selatan Syamrisal Sariman SH mengatakan pemeriksaan kali ini berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang rutin dilakukan setiap tahun. BPK secara khusus menilai kinerja pengelolaan Dana BOS, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan hingga monitoring.
“Tim BPK kali ini lebih kepada persoalan audit kinerja. Lebih kepada bagaimana proses perencanaannya, pelaksanaannya, monitoringnya. Kebetulan yang menjadi objek kali ini adalah seputar dana pendidikan, spesifiknya Dana BOS,” kata Syamrisal.
Pemeriksaan tidak hanya menyasar Dinas Pendidikan sebagai entitas utama. Bappeda ikut dilibatkan karena berkaitan dengan aspek perencanaan, sedangkan perangkat daerah yang menangani keuangan berkaitan dengan penganggaran. Inspektorat berada pada posisi pengawasan sekaligus mendampingi proses pemeriksaan.
Untuk mendukung kelancaran audit, kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Inspektorat Daerah. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memudahkan komunikasi antara tim BPK dan organisasi perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.
Syamrisal menjelaskan, pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut berperan memberikan dukungan dan membuka koordinasi dengan perangkat daerah terkait. Inspektorat, sebagai perangkat daerah yang membantu Bupati dalam fungsi pengawasan, menjadi penghubung dalam proses pendampingan pemeriksaan.
“Jadi kami sebagai perangkat daerah yang membantu tugas Bupati dalam pengawasan kali ini mendampingi BPK untuk melakukan audit,” ujarnya, Kamis 03 September 2026 ditemui di kantornya
Berdasarkan surat tugas, pemeriksaan awal berlangsung kurang lebih 30 hari. Namun, apabila BPK membutuhkan pendalaman lebih lanjut, proses tersebut dapat diteruskan dengan pemeriksaan lanjutan selama sekitar 30 hari berikutnya. Dengan demikian, keseluruhan rangkaian pemeriksaan berpotensi berlangsung hingga dua bulan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan menghasilkan rekomendasi mengenai pengelolaan Dana BOS di Buton Selatan. Rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, khususnya dalam memperbaiki tata kelola serta pelaksanaan Dana BOS di sekolah-sekolah.
“Output ini tentunya nanti akan ada rekomendasi dari tim pemeriksa sehubungan dengan pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Buton Selatan,” kata Syamrisal. Ia menambahkan, rekomendasi itu juga dapat menjadi masukan terkait pelaksanaan pengelolaan dana di tingkat sekolah.
Program Dana BOS sendiri bukan kebijakan baru. Pemerintah Indonesia meluncurkannya pada 2005 sebagai skema penyaluran bantuan operasional langsung kepada sekolah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus memberikan keleluasaan kepada sekolah dalam mengelola kebutuhan operasional. Bank Dunia mencatat, tujuh tahun setelah diluncurkan, program tersebut telah menjangkau lebih dari 200.000 sekolah dan membantu lebih dari 40 juta siswa.
Dalam perkembangannya, aspek akuntabilitas menjadi bagian penting dari pengelolaan Dana BOS. BPK pada 2019 pernah menyimpulkan bahwa pengelolaan pendanaan pendidikan melalui BOS dan Program Indonesia Pintar belum sepenuhnya efektif. Sejumlah persoalan yang ditemukan ketika itu antara lain ketidakakuratan data dalam pengalokasian Dana BOS serta lemahnya proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data peserta didik.
BPK juga menegaskan pada 2023 bahwa pengelolaan Dana BOSP harus terus dievaluasi dan diawasi. Pemeriksaan BOSP dapat dilakukan melalui pemeriksaan keuangan, kepatuhan, maupun kinerja, baik pada kementerian maupun pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
Menurut Syamrisal, audit kinerja BPK tidak memiliki pola wajib setiap tahun sebagaimana audit laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja ditentukan berdasarkan kebijakan dan program kerja BPK serta fokus persoalan yang dinilai perlu diperiksa. Di Buton Selatan, pemeriksaan kinerja sebelumnya dilakukan pada 2023 dengan fokus yang, menurut Syamrisal, berkaitan dengan persoalan stunting.
Karena merupakan bagian dari program kerja BPK, pemerintah daerah tidak mengusulkan secara langsung sektor yang akan menjadi objek pemeriksaan. Fokus audit juga dapat berbeda antara satu kabupaten atau kota dengan daerah lainnya, menyesuaikan tema yang ditetapkan BPK.
“Pada prinsipnya kami tetap men-support apa yang dilakukan oleh tim BPK, bagaimana membangun sinergi juga dengan OPD atau entitas terkait, termasuk memastikan komitmen pimpinan kita di daerah, dalam hal ini Bapak Bupati dan Pak Sekda,” ujar Syamrisal.
Terkait kemungkinan hasil pemeriksaan disampaikan kepada masyarakat, Syamrisal mengatakan kewenangan publikasi berada pada BPK. Pemerintah daerah akan menunggu proses pemeriksaan dan rekomendasi resmi yang dihasilkan sebelum mengambil langkah tindak lanjut.
baca juga:
- Forum Ekonomi Regional, Buton Selatan Tawarkan Model Ekonomi Berbasis Ekoteologi
- Buton Selatan Perluas Jejaring Budaya dalam Rakernas JKPI XII di Ternate
Dengan demikian, audit kinerja Dana BOS di Buton Selatan tidak semata-mata menjadi pemeriksaan atas penggunaan anggaran, tetapi juga menguji bagaimana kebijakan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan diawasi. Pemerintah daerah kini menyiapkan koordinasi lintas sektor untuk mendukung pemeriksaan hingga seluruh tahapan audit BPK selesai.(*)



