BUTON SELATAN, BAUBAUPOST.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan mengikuti Rapat Validasi Data Opname Fisik Persediaan Blanko Sertipikat Analog yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan tertib administrasi persediaan blanko sertipikat pada jajaran Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara. “Kantor Pertanahan Buton Selatan Ikuti Rapat Validasi Blanko Sertipikat Analog, ATR/BPN Sultra Perkuat Tertib Administrasi,”

Rapat diikuti Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan beserta staf. Forum tersebut juga melibatkan seluruh Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara sehingga proses validasi dapat dilakukan secara terkoordinasi antarsatuan kerja.
Validasi dilakukan terhadap data opname fisik persediaan blanko sertipikat analog. Pencocokan antara data administrasi dan kondisi persediaan secara fisik diperlukan untuk memastikan setiap blanko tercatat secara akurat serta mendukung pengendalian administrasi pertanahan. “Validasi data persediaan menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban administrasi,” demikian substansi yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.
Rapat dipimpin langsung Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tenggara. Kepemimpinan forum tersebut sekaligus menjadi sarana koordinasi bagi jajaran tata usaha Kantor Pertanahan untuk menyamakan langkah dalam pencatatan dan pengelolaan persediaan blanko sertipikat analog.

Secara historis, sertipikat tanah di Indonesia selama puluhan tahun dikelola dalam bentuk dokumen fisik sebelum transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik berkembang. Perubahan itu sejalan dengan kebutuhan pemerintah meningkatkan ketertiban arsip, keamanan dokumen, serta akurasi data pertanahan. Secara global, digitalisasi administrasi pertanahan juga berkembang di berbagai negara sebagai bagian dari modernisasi layanan publik dan penguatan sistem pencatatan hak atas tanah.
Dalam konteks tersebut, validasi opname fisik blanko sertipikat analog tetap memiliki arti penting karena berkaitan dengan pengendalian dokumen pertanahan yang masih berada dalam tata kelola administrasi. Data yang sesuai antara pencatatan dan kondisi fisik menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan administrasi yang tertib dan dapat ditelusuri.
baca juga:
- 371 Sertifikat Tanah Diserahkan, PTSL Buton Selatan Capai 4.200 Bidang Terdaftar
- Pemkab Buton Selatan Teguhkan Pancasila sebagai Fondasi Persatuan Bangsa …
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan dalam rapat tersebut menunjukkan koordinasi antara jajaran Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara dalam memperkuat tata kelola administrasi. Melalui kegiatan yang berlangsung secara daring itu, setiap Kantor Pertanahan diharapkan mampu memastikan data persediaan blanko sertipikat analog tersaji secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
baca berita lainnya:
ATR/BPN dan pemda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat
BUTON SELATAN, BP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi Tanah Ulayat dipusatkan gedung Lamaindo Kabupaten Buton Selatan Rabu, (1/7/2026). “ATR/BPN dan p-emda Busel Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton Selatan Sekaligus Perkuat Hak Komunal Masyarakat Adat,”

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyrakat Adat Kementrian Pertahanan Agraria Tata Ruang RI Bapak Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat akan didaftarkan dan diadministrasikan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa, tanah yang sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau telah dibagikan kepada anggota masyarakat sejak lama tidak perlu dihidupkan kembali sebagai tanah ulayat. Yang akan didaftarkan adalah tanah ulayat yang masih ada, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, perlindungan hak komunal dimulai melalui pencatatan dalam daftar tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, data tersebut tersimpan dalam administrasi pertanahan sehingga bidang tanah telah memiliki kepastian lokasi.
“Dengan adanya pemetaan tersebut, pihak lain tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah yang sama karena sudah tercatat dalam sistem pertanahan. Salinan daftar tanah juga diberikan kepada masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek hukum dan tanah ulayat telah terdaftar sebagai objek, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, penerbitan HPL menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Telly Dasaluti, S.Si., M.P., menegaskan perlindungan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga sektor kehutanan.
Ia mengatakan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Buton telah dilakukan sejak 2017, diawali di Pulau Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018, dan Burangasi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan pada 2022.
Menurut Telly, wilayah laut masyarakat adat di Buton Selatan telah dipetakan. Namun karena kewenangan pengelolaan ruang laut berada di pemerintah provinsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar wilayah tersebut dapat diakomodasi dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi melalui peraturan daerah.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di wilayah laut, sementara masyarakat adat tetap menggantungkan kehidupannya pada laut. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian agar hak ruang masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia juga menilai Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi masyarakat hukum adat yang masih sangat kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat nantinya diterbitkan dalam bentuk hak komunal setelah masyarakat hukum adat memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi masyarakat hukum adat di Buton Selatan. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah komunitas adat di Buton Selatan yang berpotensi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
baca juga:
Bupati Buton Selatan H Muh Adios dan Istri Beri Contoh kepada Masyarakat di Data BPS Dalam Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Sambut Petugas Sensus Ekonomi
Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.(*)





