F09.1 Komisioner KASN Nuraida Komisioner KASN, Nuraida

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia menemukan bukti pelanggaran managemen kepegawaian di Kabupaten Wakatobi. Hal itu terungkap saat tiga komisioner KASN melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kabupaten Wakatobi 22 – 24 Maret 2017 lalu.

Nuraida, salah seorang komisioner KASN yang ikut serta dalam kegiatan monev di Kabupaten Wakatobi mengungkapkan meskipun pihaknya baru sebatas mengumpulkan data karena data itu terlebih dahulu harus dievaluasi bersama komisioner KASN lainnya. Namun sepintas ada pelanggaran meskipun itu bersifat ringan.

“Untuk di Wakatobi meskipun tergolong ringan, namun pengaduan pelanggaran itu ada. Dan pelanggaran itu dimulai sejak Bupati sebelumnya dan terus berlanjut hingga pemerintahan saat ini,” ujar Nuraida, ditemui di Bandara Matahora Wakatobi saat hendak meninggalkan Wakatobi beberapa waktu lalu.

Monev terkait managemen kepegawaian sesuai undang-undang ASN lanjut Nuraida, merupakan bagian dari tugas KASN. Baik itu setelah mendapati laporan maupun tidak.

“Melakukan monitoring dan evaluasi ke daerah-daerah sudah menjadi tugas kami. Baik itu ada laporan maupun tidak, kami mendatangi suatu daerah apalagi daerah itu terbilang baru sehingga kami anggap belum pengalaman. Maka kami bisa turun lakukan diskusi bagaimana manajeman pegawai yang baik,” katanya.

Di Wakatobi lanjut Nuraida, merupakan daerah masuk kategoti baru termasuk pemimpinnya. Sehingga harus ada pendampingan dalam melakukan managemen pegawai. “Apalagi di Wakatobi terbilang daerah baru. Termasuk pergantian Bupati dan Wakil Bupati begitu pula Sekda baru dilantik. Jadi harus ada pendampingan,” ucapnya.

Sebagai komisoner KASN yang sudah jelas tugas dan tanggung jawabnya, Nuraida, mengatakan pihaknya akan bersama-sama pemerintah Kabupaten Wakatobi memperbaiki managemen dibidang kepegawaian. “Kita akan sama-sama membantu Bupati dan aparat disini dibidang kepegawaian agar ada solusi sehingga semua masalah itu bisa diselesaikan dengan baik,” terang Nuraida.

Selama tiga hari di Wakatobi, Nuraida, menjelaskan jika pihaknya sudah berdiskusi banyak tentang apa yang harus dilaksanakan pemkab Wakatobi terkait managemen kepegawaian. “Di Wakatobi kami diskusi apa yang telah terjadi, apa yang dilakukan Bupati terdahulu, Bupati yang sekarang dan tentunya kedepan. Sekalian Pemkab Wakatobi melakukan konsultasi kaitannya pemberlakuan undang-undang dan peraturan baru,” jelasnya.

Nuraida, menambahkan jika ada pelanggaran administrasi maka semua sudah ada aturannya. “Andaikan ada pelanggaran, semua sudah jelas aturannya. Kami hanya melihat misalkan diberhentikan dari jabatannya alasannya apa. Begitu pula mengangkat harus dilihat apa dasarnya sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Jika tidak memenuhi syarat, maka kita bisa minta pertimbangan agar orang itu dikembalikkan,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today