Beberapa daerah linngkup Kepulauan Buton telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada beberapa kabupaten.
Masing-masing wilayah juga sudah terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenangkan pertarungan sekali dalam lima tahun tersebut. Namun, dari tiap-tiap tim lawan yang menelan kekalahan, tidak ingin menerima kekalahan itu dengan begitu saja.
Yang mewarnai tiap-tiap pilkada, pada tahapan akhir usai penghitungan suara dilakukan dan ada paslon yang dinyatakan menang, pasti disusul dengan gugatan lawan yang mencari-cari kesalahan saingan baik itu kesalahan yang memang dilakukan ataupun kesalahan yang tidak dilakukan.
Seharusnya, dalam hal ini bisa diberlakukan sifat ‘kalah ya kalah’, tanpa harus melakukan gugatan demi gugatan, yang hanya membuat proses lebih panjang nan melelahkan.
Mungkin gugatan kerap dilakukan pada tiap pilkada, dengan dalil jika gugatan itu tak dilakukan, dapat merugikan salah satu paslon yang mengalami kekalahan, dengan alasan bahwa dalam pemungutan suara terdapat pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya tak dilakukan.
Jika berbicara hal itu mungkin tidak ada habisnya, karena itu bagaikan bumbu-bumbu pilkada yang katanya tanpa gugatan maka paslon meraih kemenangannya dengan sangat mudah tanpa adanya perlawanan.
Namun kini, pada daerah Buton Selatan, Buton Tengah, gugatan yang diajukan oleh paslon yang kalah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi sebegaia penentukebijakan, pleno penatapan Paslon terpilih pun akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan oleh pihak KPU pada tiap daerah.
Berbicara masalah kemenangan paslon, seharusnya para simpatisan pendukung harus menerima dengan lapang kemenangan dari pihak lawan, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konflik dan mengganggu keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat, sebab siapapun paslon yang menang, semata-mata hanya ingin memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat pada daerah masing-masing.(*)