Peliput: Darson
BURANGA, BP – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (P-APDESI) mewarning kepada seluruh aparatur pemerintahan desa, terutama kepala desa (Kades) se Buton Utara (Butur) untuk tidak melakukan tindakan korupsi dalam mengelola anggaran desa.
Peringatan itu disampaikan ketika usai melantik Pengurus Dewan Pimpinan P-ABDESI Cabang Butur Masa Bakti 2017-2020, di Aula Bappeda setempat, Selasa (4/4). Pada pelantikan itu ikut dihadiri juga oleh Ketua DPD P-APDESI Provinsi Sulawesi Tenggara La Impres dan Sekretaris Daerah Butur La Ode Baharuddin.
Budiman Sujatmiko dalam sambutanya menyampaikan, pemimpin-pemimpin rakyat tingkat paling bawah ialah Kades, yang sudah disumpah untuk menjaga NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945.”Kepada pengurus APDESI Buton Utara, agar menjadikan NKRI, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 sebagai roh dalam berbangsa dan bernegara. Sangat disayangkan kepada mereka yang telah disumpah untuk menjaga pancasila malah prakteknya korupsi, orang yang menjaga Bhineka Tunggal Ika tapi perilakunya diskriminatif, mari kita menjadiKan Pancasila, NKRI, UUD 45 dan Bhineka Tunggal Ika sebagai roh dari aktifitas keseharian kita,” tegas politisi kondang itu.
Menurutnya Kades itu punya kewenangan atau kuasa. Misalnya saja, jelas dia Kades punya kuasa atas orang yg tinggal dalam desa (mansyarakat), Kuasa atas uang yang disalurkan melalui ADD Untuk desa, Kuasa atas ruang yaitu batas-batas wilayah Desa, dan kuasa atas barang yang diproduksi, yang dibeli, yang dikonsumsi, dan yang dipertukarkan dari oleh dan untuk desa yang ada pada level Desa.
Oleh karena itu, tambah Budiman P-ABDESI harus selalu berpartisipasi dalam penyusunan RPJMD. Sebabnya, perkumpulan ini juga harus tunduk pada RPJMD, bukan kerja sendiri-sendiri. Maka dari itu, ujarnya Bupati ditempatkan sebagai Dewan Pembina.”Jangan mentang mentang punya kuasa atas desanya dalam mengelolah barang dan uang desanya, kemudian mengabaikan pemerintahan tingkat Kabupaten, tidak boleh sendiri-sendiri, maka dari itu Bupati detempatkan sebagai Dewan Pembina Kabupaten P-APDESI. Bupati memiliki jalur komunikasi secara terus menerus dengan Kepala desa,” pungkas pria yang lahir 47 tahun silam.
Budiman yang juga anggota DPR ini membeberkan bahwa lembaga P-ABDESI merupakan satu-satunya lembaga desa yang pernah deterima oleh di Istana Negara.”Tidak ada yang lain, satu-satunya organisasi Desa yang pernah diterima langsung oleh Presiden Jokowidodo di Istana, bahkan Presiden juga hadir saat seminar nasional APDESI di Solo,” ucapnya.
Mantan pendiri Partai Rakyat Demokratik (PDR) ini lebih jauh menjelaskan, membangun Indonesia dari desa merupakan agenda Nawacita Pemerintah dalam memperkuat NKRI. Kekuatan Perpres 38 Bagi Pemerintah Daerah sebagai peluang atau kesempatan buat kepala daerah membentuk tim untuk bekerjasama membangun infrastruktur di daerah dan Undang-Undang Desa juga.Ini harus dipahami oleh Pemerintah Desa, Kalau ini dihayati dan dipahami bersama, maka kita akan menciptakan dengan sunggu-sunggu pembangunan di Daerah,”tuturnya.
Dengan demikian, Budiman menguraikan perlunya penguatan desa. “Di desa bukanya tidak ada uang, tapi karena tidak punya pengetahuan yang bisa mengelolah uangnya menjadi maksimal. “Kepala desa di Butur bisa mencerdaskan masyarakatnya, dan tidak mengambil satu rupiah pun anggaran dana desa yang bukan haknya,” tandasnya. (*)