F01.6 A Kedua Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Polres Baubau CopyKedua Pelaku dan barang bukti yang diamankan Satuan Reskrim Polres Baubau

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Satuan Resrim Polres Baubau, kembali mengamankan dua pelaku pencurian yang dilakukan di rumah kosong dan sekolah yang ada di Kota Baubau. Kedua pelaku tersebut dengan inisial DK (17) dan FN (16) yang diamankan di sekitaran Jembatan Gantung Kelurahan Naganganaumala, Kecamatan Wolio, Selasa (04/04) pada pukul 23.00.
Dalam pres rilis di Lobi Mapolres Baubau, Kamis (06/04), Wakapolres Baubau Kompol Suparno Agus Candra Kusuma SH SIK, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya sejak bulan September 2016 hingga Februari 2017. Setelah salah satu pelaku diringukus Ops Satuan Polres Baubau dan melakukan pengembangan, pihaknnya berhasil mengungkap pelaku yang melakukan pencurian secara berulang kali yang lakukan di beberapa tempat.

“Modsunya dilakukan pada tenga malam sampai subuh dan TKP yang mereka lakukan salah satunnya di SDN 3 Wameo, SDN 2 Batulo, Tempat Hiburan Malam Kafe Labamba, samping SDN 2 Nganganaumala, Jl Betoabari sekitaran MGM, SDN 3 Batulo, Graha Futsal Murhum, Pos 2 depan Depot Air Minum, dan Apotik Kimia Farma,” jelasnya.

Pada saat melakukan aksinya, kedua pelaku selalu bekerjasama dan secara bergantian, ada yang bertugas untuk mengawasi, ada yang mencungkil jendela dan mencari jalan masuk kedalam rumah atau sekaolah. “Setelah pintu terbuka mereka masuk sama-sama kemudian mengambil barang-barang elektonik.

“Barang bukti yang saat ini kami amankan yaitu, satu unit TV Panasonic 42 inci, TV Politon 14 inci, Leptop , Komputer Samsung, Speaker kecil, Ampli player, Printer, TV Samsung 48 inci, Infokus, Spekaer besar, dan Kulkas,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SIK menuturkan, adannya penangkapan kedua pelaku setelah melihat barang bukti berupa rekaman CCTV dan beberapa anggota yang bergerak dilapangan mendapatkan informasi langsung, sehingga melakukan.

“Dari hasil rekaman CCTV yang terlihat di SDN 2 Batulo, para pelaku terlihat sedang mencungkil jendela,” kata Diki

Sedangkan Untuk barang-barang elektronik yang berhasil dicuri, para pelaku belum menjualnya. Namun diamankan di dirumah temannya dan disimpan di rumahnya masing-masing.

“Untuk sementara, masih dalam proses pengembangkan dan tidak mentutup kemungkinan masia akan ada tersangka-tersangka lainnya,” tuturnya.

HIngga saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Baubau dan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pasal 363 ayat 1, 3E, 4E dan 5E, junto pasal 55 dan 56 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today