– JPKP: Kelembagaannya Perlu Diperkuat
Peliput: Zaman Adha
BAUBAU, BP – Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir (JPKP) menyebutkan, posisi Nelayan perempuan Indonesia dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam masih lemah.
Acting Coordinator JPKP, Muhammad Fattahuddin mengatakan, dari hasil diskusi yang dilakukan bersama Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), perlunya penguatan kelembagaan nelayan perempuan di Indonesia.
“Dari hasil diskusi kami beberapa waktu lalu, ditiap daerah khususnya Kota Baubau, kelembagaan nelayan perempuan itu harus diperkuat,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya, dari jumlah nelayan di Indonesia sekitar 2,2 juta jiwa, perempuan nelayan Indonesia hampir tidak jelas posisi, peran dan keterlibatannya. Sementara, nelayan perempuan telah memiliki kelembagaan ditiap daerah yang dikenal dengan Perhimpunan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI).
Selain itu Fattahuddin mengatakan, UU No 7/2016 akan diidentifikasi. Jika belum terakomodir dengan baik ditingkat daerah, maka akan diperkuat lagi.
“Nelayan perempuan ditiap daerah harus mendapatkan kebijakan khusus,” kata dia.
Hal lainnya yang dibahas bersama KIARA yakni mengenai asuransi nelayan. Para nelayan hanya menerima kartu, namun belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Bantuan permodalan usaha kepada para nelayan juga menjadi perhatian pihaknya. Pemerintah daerah perlu serius menyikapi hal ini, demi kesejahteraan masyarakat nelayan.
“Kami akan terus menyerap keluhan nelayan yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, khususnya Kota Baubau,” tutupnya. (**)