F09.2 Suharman STSuharman ST

Peliput: Alyakin Editor: Hengki TA

PASARWAJO, BP – Adanya keterlambatan penyetoran Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton, dikarenakan para kepala Desa sebelumnya harus menyetor berkasnya dan berkosunltasi terlebih dahulu di Inspektorat, untuk penggunanan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Ketua Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Buton, Suharman ST, saat dikonfirmasi Baubau Post, Kamis (27/04) mengatakan hampir semua para kepala Desa terkendala di bidang administarasi dan Inspektorat, sehingga proses pemeriksaan memakan waktu cukup lama.

“Kendalanya karena setiap desa yang berkonsultasi memakan waktu sehari, sementara lainnya kadang berkasnya masih disimpan,” jelasnya.

Adannya hal tersebut, dikarenakan untuk memudahkan para Kepala Desa berkunsultasi terkait dengan LPJ, namun karena membutukan waktu yang cukup lama, sehingga belum bisa disetor di DPMD Kabupten Buton.

“Sebelum di setor itu dilakukan dulu pemeriksaan di Inspektorat karena hampir seluruh kepala Desa terkendala di bidang admistrasi dan apa bila ada yang salah maka dikembalikan untuk diperbaiki,” tuturnya.

Untuk memastikan pencairan ADD dan DD pada awal Mei 2017, Ketua APDESI yang juga merupakan Kepala Desa Barangka itu, menegaskan dalam waktu dekat seluruh para Kepala Desa akan menyetor LPJ di DPMD Kabupteb Buton. Namun sebagian besar para Kepa Desa masih sulit memmbuat LPJ itu.

“Harus ada pendapingan untuk membuat pelaporan seperti penyusunan RAB, sebab kadang masing masing desa salah paham. Saya berharap agar semua pihak yang berkaitan dengan desa untuk turut membantu menyelesaian LPJ itu, sehingga pencairan ADD dan DD pada bulan Mei sesuai target,” tutupnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today