F04.1a Status fb atas nama akun Raja Mangkilo yang menyebut bahwa Pj Bupti Buteng Ali Akbar melakukan penipuan dan pemerasan untuk membangun rumah baru Status fb atas nama akun Raja Mangkilo yang menyebut bahwa Pj Bupti Buteng Ali Akbar melakukan penipuan dan pemerasan untuk membangun rumah baru

– Untuk Membangun Rumah Baru di Kecamata Lakudo

Peliput: Alan – Editor: La Ode Adrian

LABUNGKARI, BP – Dalam statusnya yang diunggah pada 25 April 2017, pengguna sosial media facebook dengan akun Raja Mangkilo menyebut Pj Bupati Kabupaten Buton Tengah La Ode Ali Akbar melakukan penipuan dan pemerasan, untuk membangun rumah baru yang terletak di Kecamatan Lakudo.

Seperti yang terpampang dalam statusnya, akun Raja Mangkilo menuliskan “Ali Akbar kini membangun rumah baru di Ibukota Kecamatn Lakudo. Rumah tersebut rencananya akan dilengkapi dgn satu unit mobil baru yg lumayan mahal. ALI…. ALI…. kau curi lagi/kau peras lagi siapa itu,” tulis Raja Mangkilo distatusnya.

Selang beberapa jam, Raja Mangkilo kembali berkicau dengan status baru bernada kasar, dimana ia juga menuding bahwa Ali Akbar dan Kasat Pol PP Kabupaten Buton Tengah yang sekaligus Plt Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buteng La Mara, melakukan kerjasama terselubung dalam pembelian jabatan untuk menjadi Kadis PU.

“Ali Akbar itu hanya banyak bacot, uang La Mara sudah jadi bahan bangunan rumah barunya di Lakudo, tetapi janji pelantikannya molor terus,” tulis Raja Mangkilo.

Bahkan, status tersebut mendapat komentar dari pengguna facebook lain dengan nama akun Pemerhati Buteng, yang berisikan “La Mara sdah sogok 200 juta untuk jadi kadis PU,”.

Dan menanggapi hal itu, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/04), Kasat Pol PP Kabupaten Buteng sekaligus Plt Dinas PU Buteng La Mara mengatakan, sangat kecewa dengan status dari akun tersebut, yang menyebar berita hoax atau fitnah di media sosial yang bisa dibaca oleh masyarakat luas sesama pengguna sosmed.

“Saya akan cari itu orang ( pemilik akun Raja Mangkilo, red.) agar diproses secara hukum, karena telah malanggar UU Informasi Transaksi Elektonik (ITE), dengan cara menyebarkan fitnah atau berita bohong,” katanya dihubungi via telepon.

Tambahnya menegaskan, persoalan tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke rana hukum, dan tidak boleh dilakukan pembiaran. “Saya akan hubungi Kasat Intel untuk mencari orang itu,” tutupnya dengan nada kesal.(#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today