Peliput: Alyakin Editor: La Ode Adrian
PASARWAJO, BP – Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan La Ntiulu (44) terhadap anak kandungnya sendiri di Dusun Wandasi Desa Lawela Kecamatan Batauga Kabupaten Buton Selatan, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atau telah masuk tahap satu, yang diserahkan langsung oleh penyidik Polsek Batauga.
“Berkas perkaranya masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk,” kata Kajari Buton Ardiansyah SH MH melalui Kasi Pidum Hamrullah SH Jumat (28/04).
Dijelaskan, jika berkas yang dilimpahkan masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil, maka akan dikembalikan ke Polsek Batauga untuk dilengkapi agar dapat ditindaklanjuti.
Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 junto pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 dan 2 junto pasal 76E Undang-Undang 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)