www.baubaupost.com

– Aktivitas Penambangan Belum Mengantongi Beberapa Izin

Peliput: Amirul

BATAUGA,BP – Aktifitas penambangan pasir yang dilakukan secara yang terus menerus di Buton Selatan, telah merusak ekosistem pesisir, seperti yang terdapat pada wilayah pesisir Kelurahan Bandar Batauga dan Masiri Kecamatan Batauga, dimana terjadi kerusakan alam akibat pengerukan pasir dengan meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang kini sudah semakin parah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Selatan La Ode Mpute mengungkapkan, kerusakan pada dua wilayah tersebut terbilang parah. Jika dihitung melalui pendekatan pemantauan dilapangan, dalam sehari jumlah truk yang mengangkut pasir ditaksir hingga 40 truk bahkan lebih.

“Kerusakan alam akibat pengambilan pasir terus menerus dengan meninggalkan lubang-lubang dalam dan luas, sudah sangat mengkhwatirkan,” ungkapnya belum lama ini.

Dijelaskan, pemantauan dilapangan menujukan data bahwa dalam sehari ada sekitar 30 sampai 40 truk bahkan lebih yang mengambil pasir di dua wilayah tersebut. Jika dirata-ratakan 40 truk dalam sehari, dikali empat kubik pertruk maka ada 160 kubik pasir yang hilang atau meninggalkan lubang dengan luasan hingga 160 meter persegi.

“Kalau disatuankan dengan volume menjadi luas maka 160 meter itu hilang dalam setiap saat, itu luasan kerusakan yang terjadi,” tuturnya.

Menurutnya, kondisi alam yang telah dirusak sungguh memprihatinkan, bekas-bekas lubang yang menganga tersebar di dua wilayah tersebut dari hari kehari semakin mengancam lingkungan sekitar, dimana pesisir pantai menjelma menjadi ladang penambangan.

Dikatakannya, tindakan tegas dengan melakukan penertiban, pengawasan dan pengendalian telah dilakukan, namun tidak diindahkan oleh warga yang menambang. Apalagi, saat ini kewenangan izin pertambangan sudah diambil alih oleh pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM Provinsi Sultra.

“Menertibakan, mengendalikan dan pengawsan sudah dilakukan, tetapi terkait izin sudah menjadi kewenangan provinsi. Mulai dari perusahaan kecil sampai perusahaan besar sudah menjadi kewenangan provinsi. kita hanya melakukan penertiban dan pengawasan, jadi kami di daerah hanya menekankan pada pengawasan,” ucapnya.

Diilanjutkan, selama yang diketahui pihaknya, pengusaha yang melakukan aktifitas penambangan pasir di dua wilayah tersebut belum ada yang mengantongi izin. Kata dia, sosialisasi terkait perubahan kewenangan itu telah disampaikan kepada sejumlah pihak, namun kegiatan itu terus berjalan tanpa mengantongi sejumlah izin bahkan dokumen lingkungan.

“Tidak ada yang memiliki izin, bahkan tidak mengantongi sejumlah dokumen lingkungan, misalnya Amdal, UPL-UKL, sementara itu wajib,” tegasnya.

Dia berharap, agar sejumlah stakeholder mengambil upaya tegas sehingga kerusakan lingkungan pesisir Buton Selatan dapat diselamatkan dari bencana yang lebih besar, dan memberikan solusi atau alternatif, sehingga tidak menimbulkan riak ditengah masyarakat khususnya pelaku penambangan.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today