AS Tamrin: Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah
Laporan: Ardi Toris
BAUBAU, BP – Walikota Baubau Dr H AS Tamrin MH tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah atas kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Perzinahan yang melibatkan salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekretariat Daerah Kota Baubau inisial OL dengan oknum anggota DPRD Kota Baubau inisial YM.
AS Tamrin mengaku telah menginstruksikan kepada bagian Inspektorat untuk mengklarifikasi dugaan TP Perzinahan tersebut.
“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, saya sudah suruh Inspektur yang klarifikasi, karena ada informasi itu (dugaan TP Perzinahan, red),” tuturnya.
Menanggapi soal laporan Kepolisian yang diarahkan kepada OL selaku PNS lingkup Pemkot Baubau, AS Tamrin enggan berkomentar lebih. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
“Bukan ranah saya masuk dalam persoalan hukumnya, karena terduga adalah staf saya maka Inspektur yang memiliki tupoksi untuk itu,” tutup AS Tamrin dikonfirmasi di Kantor Walikota Baubau, Palagimata, Rabu (17/5).
Dihari yang sama, OL terlihat tetap berkantor seperti biasa, mengenakan pakaian dinas lengkap, membawa serta seorang bocah perempuan.
OL dan YM hingga kini masih menjadi bahan perbincangan hangat di Kota Baubau, seiring euforia Fildan melanda Daerah pemilik Benteng Terluas di Dunia ini. Kasus ini masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti dan akan dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. (***)

