Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Selama Bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton mengurangi dua jam setengah untuk kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Plt Setda Buton Kasim SH, melalui asisten III Setda Makmur, saat di konfirmasi Baubau Post kemarin mengatakan, hal tersebut sudah menjadi ketentuan. Sehingga para PNS, pada hari Senin hingga Kamis mulai masuk pukul 07.00-14.00 Wita, dimana dari hari biasa masuk pada pukul 07.30-16.00 Wita. “Berbeda dengan Jumat, mereka masuk pada pukul 07.00-02.30 Wita,” jelasnya.
Selain itu, untuk mencipatakan disiplin aparatur Pemkab Buton, berncana para PNS menggunakan absen mata, sehingga mudah untuk mengontrol. “Kalau sudah lengkap, munda mundahan sudah bisa digunakan awal Juni, karena saat ini masih sementara dilengkapi kompennannya,” ucapnya
Dengan adanya hal tersebut, dia berharap semoga kedepannya persoalan mengenai disiplin PNS di Kabupaten Buton tidak akan ada kendala lagi. “Semua untuk meningkatkan pelayanan masyatakat dan kinerja seluruh aparatur pemerintah daerah itu semakin baik,” harapnya.(*)