Peliput: Iman Supa
RAHA, BP – Sebanyak 16 Partai Politik (Parpol) Di Kabupaten Muna secara sah diterima KPUD Muna dalam mengikuti Pemilu Umum tahun 2019, Sementara 1 partai dianggap belum memenuhi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Komisioner, Bidang Divisi hukum , Suleman Loga menuturkan diantara 16 Parpol yang diterima pemberkasannya ada empat Parpol yang merupakan Partai baru sedangkan 12 Parpol lainnya adalah Parpol peserta Pemilu 2014 lalu atau Parpol lama.
“Dari 17 parpol yang mendaftar telah diberikan tanda terima, sementara 1 parpol dikemablikan karena KTP dan KTA tidak memenuhi standar minimal keanggotaan dan adapun parpol yang kita kembalikan yakni partai idaman (PI),”Ungkapnya, belum lama ini.
Ia menambahkan kalau dari empat Partai baru yang diterima pemberkasannya adalah Partai Berkarya (PB),Partai Garuda,Partai Perindo,dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Untuk pengumuman yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 akan diumumkan langsung oleh KPU Pusat pada tanggal 27 februari 2018 mendatang. (*)

