F04.1 Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam MukhtarKepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Mukhtar

Peliput: Alan

LABUNGKARI, BP – Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) sampai sekarang belum mendapati adanya aliran sesat yang melanggar 10 fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam, Mukhtar saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Rabu, (08/11) mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum mendapati keluhan maupun mendegar terkait isu aliran sesat yang menyimpang dari ajaran islam. “Belum ada pengaduan maupun informasi terkait hal itu,” jelasnya.

Walaupun belum tercium adanya aliran sesat itu, pihaknnya tetap waspada sebab daerah Buteng merupakan daerah yang baru mekar dan bisa dikategorikan rawan masuknya aliran-aliran sesat. “Kita tetap waspada karena Buteng rawan masuk aliran sesat,” katanya.

Untuk itu, dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun meninjau dan mendata aliran apa saja yang ada di Buteng, agar pengontrolannya dapat terkoordinir dengan baik.

Adapun 10 fatwa MUI yang dikategorikan aliran sesat itu, yaitu mengingkari rukun iman dan rukun Islam, meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i, yakni Alquran dan Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, mengingkari otentisitas dan kebenaran Alquran, menafsirkan Alquran yang tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits sebagai sumber ajaran Islam, melecehkan atau mendustakan nabi dan Rasul, mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan Rasul terakhir, mengurangi atau menambahkan pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah dan mengkafirkan sesama Muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today