Peliput Alyakin
PASARWAJO, BP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton tidak mempersulit izin PT Kosgoro Solidaritas Internasional cabang Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk pembangunan sejuta rumah PNS, TNI, Polri dan masyarakat anggota BPJS di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton.
Plt Bupati Buton, Drs La Bakry Msi saat dikonfirmasi Baubau Post, Rabu (20/12) mengatakan, investasi yang masuk di Buton itu sangat didukung, asal syaratnya terpenuhi sesui peraturan perundang-undangan.
“Saya tidak mempersulit, tetapi belum memenuhi persyaratan sudah melakukan pembangunan, itukan kita juga yang disalahkan,” jelasnya.
Sebuah bisnis properti, PT Kosgoro Solidaritas Internasional mestinya memenuhi syaratnya terlebih dahulu, sebelum melakukan pembangunan, meski hal tersebut merupakan program pemerintah.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Buton, sebuah bisnis properti seperti iventasi PT Kosgoro harus memenuhi dulu syarat, sebelum membangun dan itu diberlakukan diseluruh indonesia.
“Bikin dulu izin lingkungannya, IMB, sebelum dia kerja harus selesaikan itu, karena diseluruh indonesia, yang namanya properti itu ada persyaratan, kalau dia tidak penuhi SKPD bingung, bagaimana caranya kita mahu kasi izin,” tutupnya.(*)

