F5.1 Aksi unras Kerukunan Pemuda Mandati III di Polres Wakatobi desak kapolres usut tuntas oknum anggotanya yang melakukan penganiyaan. FOTO Duriani Baubau Post 2Aksi unras Kerukunan Pemuda Mandati III di Polres Wakatobi desak kapolres usut tuntas oknum anggotanya yang melakukan penganiyaan. FOTO Duriani Baubau Post (2)

Peliput: Duriani
WAKATOBI, BP – Sejumlah massa mengatas namakan Kerukunan Pemuda Mandati III Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel) melakukan aksi unjuk rasa (unras) mendesak Kapolres Wakatobi segera memproses oknum personil Polres Wakatobi yang melakukan penganiyaan terhadap warga.
Kordinator lapangan (korlap) pada aksi unras itu, Darminto, meminta Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno untuk segera menuntaskan kasus penganiyaan yang dilakukan anggotanya. Jika persoalan itu tidak segera dituntaskan, akan mencoreng nama baik Polres Wakatobi.
Sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, Darminto, menilai perilaku oknum anggota Polres Wakatobi kontradiksi dengan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga tidak ada alasan untuk memperlambat proses kasus itu.
“Polisi itu pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Apa yang telah dilakukan oknum anggota Polres Wakatobi berbanding terbalik. Kapolres Wakatobi harus segera memproses kasus ini agar tidak mencoreng nama baik Polres Wakatobi,” teriak Darminto, dalam orasinya di depan Polres Wakatobi, Selasa (30/1/2018).
Darminto, dalam orasinya mengancam Kapolres Wakatobi untuk melaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) jika persoalan itu tidak melalui proses hokum. “Jika kasus ini tidak cepat diselesaikan maka kami akan melaporkan di Polda Sultra,” ancamnya.
Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno, melalui Kasat Reskrim Iptu Cucu Sutarman menjelaskan jika kasus itu telah dilaporkan dan sudah ditangani satuan Provost Polres Wakatobi. Karena berkaitan dengan kode etik.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Provost Polres Wakatobi dan saat ini telah ditangani. Saksi-saksi, korban termasuk terduga pelaku telah diperiksa. Jika prosesnya sudah berjalan maka tinggal menunggu siding kode etik,” tutup Kasat Reskrim Polres Wakatobi.
Untuk diketahui bahwa oknum anggota Polres Wakatobi inisial Bripka (SFR), pada 22 Januari 2018 lalu diduga melakukan penganiyaan terhadap warga Kelurahan Mandati III inisial MDR (23). Karena merasa dianiaya tanpa permasalahan yang jelas, maka korban langsung melaporkan hal itu ke Provost Polres Wakatobi. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today