Peliput: Iman Supa – Editor: Fardhyn JS
RAHA,baubau post.com – Polres Muna berhasil mengamankan empat pelaku pembunuhan La Ode Ngkuje (45) yang ditemukan tewas di kebun jati milik warga di Desa Wantiworo, Kecamatan Kambawo, Kabupaten Muna, Rabu (07/02).
“Empat pelaku dengan inisial LDK (29), LU (29), AL (23), dan LW (23) diamankan di tempat berbeda” demikian yang dikatakan Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/2).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (06/02) lalu saat korban dan keempat pelaku sedang mengonsumsi miras bersama-sama. Keempat pelaku melakukan pengeroyokan dengan memukili korban menggunakan sebatang kayu ke arah pelipis kiri, wajah sebelah kanan dan telinga kanan belakang hingga korban meninggal dunia.
Ramos menjelaskan, para tersangka sakit hati kepada korban karena mengamuk dan ingin melawan semua temannya. Karena perbuatan itu keempat tersangka melakukan pengeroyokan hingga tewasnya korban.
“Awalnya kita menangkap tersangka AL, kemudian AL membenarkan melakukan perbuatan terhadap korban, kemudian dia menyebutkan tersangka lainnya yakni LU kita tangkap di rumahnya, LW ditangkap sedang miras di rumahnya dan LDK ditangkap sedang miras di rumah temannya,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

