– Mencapai i Rp 2,35 Milyar Dari Tersangka Korupsi
Peliput:Iman Supa Editor : Hasrin Ilmi
RAHA,BP- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna patut mendapatkan apresiasi positif dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Selain berhasil menuntaskan kasus juga berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dengan total secara keseluruhan Rp 2.350.000.000,-.
Kajari Muna, Badrut Tamam SH.MH yang baru memasuki usai sembilan bulan dalam menjalankan tugasnya di Kabupaten Muna telah membawah perubahan secara signifikan dalam melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penetapan tersangka hingga melakukan penahanan terhadap pelaku yang merugikan uang negara.
Dalam mempersiapkan mengelar Hari anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Muna mengelar Konferensi pers diruang kerjanya. Kamis (8/12) mengatakan
Kejaksaan Negeri Muna Melakukan eksekusi terhadap pembayaran denda dan uang penganti atas nama terpidana LM Rusdianto Emba ST. M.Si Terkait dengan kasus dugaan penyimpangan dalam pengerjaan swakelola penataan kawasan kumuh Lagasa tahun 2008.
Menurutnya Berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor 05 Pid.Tipikor 2013 terpidana telah dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan uang penganti Rp 2.100.000.000,-
“Alhamdulillah terpidana (Rusdianto,red) telah membayar lunas yang saat ini dalam proses penyelesaian. Berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Muna nomor 983 tanggal 8 desember 2016 dengan total keseluruhan Rp 2.300.000.000,- dimana dendan Rp 200.000.000 dan uang penganti Rp 2.100.000.000,”terang Kajari dengan sapaan Pak BT yang didampingi Kasi Intel, Pidsus, Pidum maupun Datun.
Lanjutnya, Membayar uang tunai untuk denda Rp 200.000.000,- dan uang penganti membayar dengan tunai sebesar Rp 1.100.000.000,- terdapat sisa sebanyak Rp 1.000.000.000,- terpidana telah menyerahkan sertifikat kepada kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan pelelangan dengan luas tanah kurang lebih 16.000 M2 berlokasi di Lasalepa Kabupaten Muna.
“Segera melakukan pelelangan dimana nilai sertifikat tanah berdasarkan keterangan kepala desa berkisar 50 sampai 100.000 per Meter sehingga total kurang lebih 1,6 M, apabila terdapat kelebihan dalam pelelangan maka akan mengembalikan pada pihak terpidana”lanjutnya
Kedua Terkait eksekusi atas kasus penyimpangan swakelola penataan kawasan kumuh Lagasa/Tula tahun 2008 atas nama terpidana La Ode Muri dimana berdasarkan putusan pengadilan kendari nomor 27.pidsus. tipikor. 2016 PM KBI tanggal 28 september 2016 terpidana telah dijatuhi pidana hukuman 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta melalui yang bersangkutan sementara menjalani hukuman namun melalui keluarga korban telah denda dengan membayar tunai Rp 50 juta.
“Secara total uang denda dan uang penganti keseluruhan nilai nominal Kejaksaan Negeri Muna telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara total Rp 2.350.000.000.,- ini segera mungkin uang tunai akan diserahkan pada kas negara”tutupnya.
Pantauan Wartawan Baubau Post, Kuasa hukum menemani proses perhitungan uang tunai yang dilakukan oleh pihak pegawai salah satu bank negara. (*)