F3.3aDirektorat Jenderal Pelayanan Perbendaharaan Negara Propinsi Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Seminar dan Evaluasi Kinerja pelaksanaan anggaran semester II tahun 2019,yang dirangkai dengan Hut Oeang Republik Indonesia (ORI) yang ke -73,yang dilaksanakan di Hotel Zahra kota kendari,Selasa(29/10).

KENDARI, BP- Direktoral Jendral Pajak dan Perbendaharaan Negara (DJPBN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Seminar Keuangan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Semester II tahun anggaran 2019, diruang Aula Hotel Zahra Kota Kendari, Selasa (29/10).

Untuk diketahui, kegiatan itu dihadiri Kepala BPKAD Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Kepala Kanwil Kementerian/Lembaga Sultra, dan Kepala Kantor Pelayanan Lingkup Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara, berserta Para Pimpinan Bank Pemerintah yang tergabung dalam HIMBARA dan Pimpinan Bank Sultra, serta Para Kepala Satuan Kerja Kementerian/Lembaga lingkup Provinsi Sultra. Seminar ini dirangkai dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (ORI) Yang ke-73.

Dengan mengusung tema “Sinergi Bersama Bangun Sulawesi Tenggara”, Kepala DJPB Sultra Arif Wibawa SSos MM mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum penting untuk bersinergi dalam rangka sharing informasi APBN dan kondisi perekonomian baik dilingkup Nasional maupun lingkup Provinsi Sultra. Pelaksanaan kegiatan ini juga didasari oleh pemikiran akan semakin pentingnya peranan kementerian/lembaga dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pelaksanaan program strategis nasional.

Arif mengungkapkan, sejarah lahirnya Oeang Republik Indonesia (ORI) yaitu pada tanggal 30 Oktober 1946, 73 tahun yang lalu. ORI merupakan mata uang pertama yang dimiliki Republik Indonesia setelah merdeka, yang sebelumnya menggunakan mata uang Belanda dan Jepang. Penerbitan ORI untuk pertama kalinya pada tanggal 30 Oktober 1946 menjadi momen sejarah, bukti bahwa ORI merupakan alat pemersatu bangsa sekaligus sebagai lambang identitas kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia di mata dunia. Pada tanggal tersebut juga menandai awal dibentuknya Kementerian Keuangan (dh Departemen Keuangan).

” Kementerian Keuangan salah satu tugasnya adalah terkait dengan kebijakan fiskal pemerintah. Salah satu kebijakan tersebut yaitu terkait dengan belanja Negara. Belanja negara sebagai instrumen fiskal berperan dalam menggerakan perekonomian nasional secara optimal di tengah dinamika perekonomian baik global maupun domestik. Saat ini, di tengah kondisi ekonomi global dan perubahan teknologi yang menciptakan dinamika dan kompleksitas yang harus diatasi, belanja negara dituntut mampu beradaptasi dengan suasana global yang dinamis. Untuk mengembankan tujuan tersebut, komposisi belanja negara harus dijaga tetap sehat namun responsif dan mampu mendukung pembangunan dan memperkuat daya saing.” urainya.

Dalam seminar ini pula Ari Wibawa mengungkapkan, di tahun 2019 ini Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga di Provinsi Sultra sebesar Rp 7,53 Triliun yang dialokasikan untuk 510 Satuan Kerja pada 44 Kementerian/Lembaga. Perlu diketahui bersama, bahwa alokasi tersebut meningkat sebanyak 8% dibandingkan alokasi tahun 2018 yaitu sebesar Rp 6,97 Triliun.

” Dari alokasi sebesar Rp7,53 Triliun tersebut, sebanyak Rp4,65 Triliun telah direalisasikan sampai dengan Triwulan III. Jumlah realisasi tersebut mencapai 61,82% dari total pagu dan telah melampaui target penyerapan di Triwulan III yaitu 60%. Hal tersebut tentu tidak lepas dari upaya seluruh satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan dengan sebaik-baiknya sebagai perwujudan dari tugas dan fungsinya,” pungkasnya.

Lanjut Ari menyampaikan, hingga diakhir tahun 2019, berdasarkan perhitungan proyeksi realisasi tahun-tahun sebelumnya, realisasi anggaran Kementerian/Lembaga diproyeksikan akan mencapai sekitar 92% lebih. Proyeksi realisasi tersebut akan melebihi target realisasi Triwulan IV yaitu 90%. Mengingat tahun anggaran 2019 hanya tersisa sekitar dua bulan lagi, maka untuk mencapai hal tersebut, perlu dukungan dari semua pihak baik satuan kerja, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait.

Realisasi penerimaan negara di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai dengan Triwulan III menunjukkan hasil yang cukup positif. Penerimaan pajak di penghujung bulan September 2019 telah mencapai Rp1,76 triliun, yang terdiri dari Pajak Dalam Negeri sebesar Rp1,32 Triliun dan Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp444,61 miliar. Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp487,59 miliar.

Adapun data Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Provinsi Sultra hingga diakhir Triwulan III tahun 2019 sebagai berikut: Dana Bagi Hasil (DBH) yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dengan pemerintah daerah (vertical imbalance) realisasinya mencapai Rp544,92 miliar. Nilai realisasi tersebut mencapai 71,15% dari pagu Rp765,91 miliar.

” Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan terutama untuk meningkatkan kemampuan keuangan antar daerah serta mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah (horizontal imbalance), realisasinya mencapai Rp8,55 triliun atau sekitar 83,26% dari pagu Rp10,27 triliun,” terangnya.

Selain itu, dana Insentif Daerah (DID) yang dialokasikan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dana atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan atau kesejahteraan masyarakat, realisasinya pada triwulan III tahun 2019 mencapai Rp182,38 miliar atau sekitar 82,29% dari pagu Rp221,61 miliar.

ia juga mengungkapkan, teruntuk Realisasi DAK Nonfisik yang dialokasikan berdasarkan jumlah sasaran dan satuan biaya yang dibutuhkan untuk mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik yang semakin berkualitas, mencapai Rp1,39 triliun atau mencapai 65,36% dari pagu Rp2,14 triliun.

Sedangkan realisasi Dana Desa mencapai Rp963 miliar atau 59,67% dari pagu Rp1,61 triliun. Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan, terdapat 12 indikator dalam melakukan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran K/L yang disebut IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran). Ke-12 Indikator tersebut merupakan penjabaran dari 4 aspek kinerja: (1) aspek kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, (2) aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan, (3) aspek efisiensi pelaksanaan anggaran, dan (4) aspek kepatuhan terhadap regulasi.

Pada akhir Triwulan III 2019, nilai kinerja satker-satker di wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra memperoleh nilai 94,96 berada di urutan ke-11 dari 34 Provinsi. Posisi tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 yaitu dengan nilai IKPA 94,85 dan berada di urutan ke-13. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari peranan satker-satker di wilayah Provinsi Sultra yang telah berupaya keras untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di satkernya masing-masing.

Peliput: Risnawati

Visited 7 times, 1 visit(s) today