Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Saoruddin: Kami belum atur SOPnya
WAKATOBI, BP – Menjelang pemilihan Bupati Wakatobi periode 2021/2024, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Wakatobi belum juga mengkoordinasikan penertiban Reklame Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) ke Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait.
Saat dikonfirmasi awak media ini disela kesibukannya, Selasa (12/11), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Wakatobi Saoruddin SPi MSi mengatakan hingga saat pihaknya belum juga mengatur Standar Oprasional Prosedur (SOP) penertiban reklame.
” Kami tidak mengatur tentang itu, belum ada Perda. Kita belum atur SOP-nya. Artinya secara formal kami belum melakukan tentang itu,” terang Saoruddin.
Padahal, kata Saoruddin, hal tersebut dinilai sangat penting demi menjaga ketertiban pemasangan reklame Bacakada di wilayah Wakatobi. Selain itu, hingga saat ini tak satupun pihak pemasang reklame yang melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Dinas Penaman Modal dan PTSP Wakatobi.
” Saat pemasangan juga itu mereka tidak pernah melakukan koordinasi dengan kami. Misalnya ada tempat-tepat khusus yang disiapkan oleh pemerintah itu,” Jelasnya.
Ditempat yang berbeda, Kasi Program Keuangan dan Kelengkapan Kantor Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Wakatobi Dasrin menambahkan, terkait pemasangan reklame Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tidaklah dipungut pajak.
” Tidak ada kalo untuk Pilkada ataupun Pilpres, ada Perda menyangkut kegiatan sosial. Karna itu musiman, kecuali reklame prodak maupun perusahaan. Untuk aturannya, ia peraturan Perda nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi daerah,” Tutup Dasrin saat dikonfirmasi melalui via telephone.
Peliput: Zul Ps

