F2.3 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng AbdullahKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, Abdullah

LABUNGKARI, BP – Akibat penyebaran virus corona atau covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan proses belajar dari rumah diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan atau hingga berakhirnya masa darurat penyebaran Covid-19.

Hal tersebut, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 tahun 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus corona atau covid-19, demi kesehatan dan keselamatan bagi peserta diri guru kepala sekolah dan seluruh warga sekolah dalam wilayah Kabupaten Buteng.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Buteng, Abdullah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, para siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran secara daring, hal itu guna memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa dan tidak terbebani dalam menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

“Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah, dapat bervariasi antar siswa sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan keseimbangan akses fasilitas belajar di rumah,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk bukti atau produk aktivitas belajar dirumah, siswa diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa harus memberikan skor atau nilai kuantitatif. Guru diharapkan untuk ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu peserta didik mengerjakan tugas.

Selain itu, dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) tahun 2020, keikut sertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, dengan adanya pembatalan UN maka proses penyitaan bagi lulusan program paket a program paket B dan program paket ia akan ditentukan kemudian.

Peliput: Hengki TA

Visited 1 times, 1 visit(s) today