Erwin usmanErwin usman

Kalapas Baubau Diminta Evaluasi Anggotanya, Buntut Dugaan Penganiayaan Warga Binaannya
Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Buntut dugaan kekerasan atau penganiayaan terhadap sejumlah warga binaan (napi-red) Lapas kelas IIA Baubau yang dilakukan oleh oknum pegawai lapas terus menuai sorotan. Mulai dari aktifis hingga praktisi hukum.

Herdiman, SH salah satu praktisi hukum di Kota Baubau kepada sejumlah wartawan, minggu (22/08) mengungkapkan, dugaan penganiayaan yang terjadi dalam Lapas oleh oknum pegawai Lapas Baubau, adalah suatu bentuk kejahatan yang secara hukum perbuatan tersebut dapat dihukum berdasarkan pasal 170, dan 351 kuhp.

Erwin usman
Erwin usman

” Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistim equality before the law. Artinya, semua warga negara punya persamaan dan kedudukan yang sama dimata hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum, pasti di hukum. Terlebih menyangkut hak manusia satu sama lain,”kata herdiman.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kalapas Kelas IIA Baubau, La Samsudin agar mengambil langkah tegas dengan memproses hukum oknum pegawainya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga binaannya sendiri. Jika tidak maka hal itu akan menjadi preseden buruk dan dikuatirkan akan kembali terulang.

“Apapun alasannya, tindakan kekerasan tidak bisa ditolerir. Kalau kemudian warga binaan bersalah, ada prosedur hukuman yang diberikan. Mungkin remisinya dikurangi atau ditunda,”tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pemberitaan media kalapas mengaku telah menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Disisi lain, korban kekerasan telah di obati dan dirawat. Artinya bahwa ada tindakan kekerasan dan patut diduga ada tindak pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh siapapun.

“Olehnya itu, Kalapas mestinya segera memproses lebih jauh lagi siapa saja yang terlibat didalam tindakan kekerasan tersebut. Buktinya, korban tindak kekerasan itu telah di obati dan di atur secara kekeluargaan. Artinya memang lagi-lagi di sana ada dugaan tindak pidana,” beber Herdiman.

Disisi lain kata Herdiman yang juga mantan aktivis Kota Baubau, pencurian ataupun tindakan kejahatan yang dilakukan oleh warga binaan, secara tidak langsung menunjukkan kelemahan Lapas dalam melakukan pembinaan. Olehnya itu, kinerja Kalapas bersama seluruh jajarannya, terutama para sipir, perlu di evaluasi.

Herdiman
Herdiman

Hal senada diungkapkan Erwin Usman, Presidium Nasional PENA 98 dalam pres relisnya kepada Baubau Post mengatakan, penganiayaan atau penyiksaan (torture) adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan, dalam terori hukumnya Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB yang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU No. 5 Tahun 1998, terbit tanggal 28 September 1998 –23 tahun lampau. Dengan aturan ini, negara para pihak diwajibkan untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, dan judisial yang efektif untuk mencegah tindakan-tindakan penyiksaan itu. Kemudian, Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dengan tegas menyebutkan: perlindungan bagi setiap orang bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam dan tidak manusiawi itu.

“Karena aturan hukumnya sudah jelas. Dan sudah banyak himbauan tegas dari Menteri Hukum dan HAM. Yang tidak akan mentolerir praktik-praktik penganiayaan petugas dalam Lapas. Maka, semestinya kasus penyiksaan ini jadi konsen dan kepedulian kita semua,”ungkapnya.

Diketahui, tiga orang warga binaan Lapas Kelas IIA Baubau, dilaporkan mendapat tindakan kekerasan dari petugas lapas dengan dugaan pencurian barang sitaan yang disimpan dalam ruangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Jumat (15/08/2021) lalu.

baca juga: Terkait Dugaan Penganiayaan Napi, Lima Petugas Lapas Baubau Diperiksa

Tiga warga binaan yang diduga mendapat tindakan kekerasan, masing-masing berinisial A, LB dan J. Bahkan dua orang diantaranya harus menjalani perawatan di klinik Lapas. Masing-masing napi kasus narkoba dan penganiayaan. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Comments are closed.