F01.2 Mantan Pj. Bupati Muna Muh. Zayat Kaimoeddin. Foto Iman Baubau post CopyMantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin. Foto Iman Baubau post

Peliput: Iman Supa

RAHA,BP- Mantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin yang lebih akrab di panggil Derik diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terkait kewenangannya atas dugaan korupsi DAK senilai Rp200 Milyar lebih tahun 2015 jum’at (03/03). Terkait kasus ini juga, pihak Kejari Muna sebelumnya dilakukan pemeriksaan Sekda Muna, Nurdin Pamone dan Ketua DPRD, Mukmin Naini.

Pemeriksaan berlangsung secara tertutup diruangan Kasi Intel, pemeriksaan dilakukan Kajari Muna, Badrut Tamam bersama La Ode Abdul Sofyan. Derik yang datang lebih cepat pukul 09:00 wita bersama 4 orang rekannya tanpa membawa dokumen.

Menurut Derik saat diwawancarai beberapa wartawan di Muna usai menjalani pemeriksaan, Jumat (3/3) menjelaskan Pencairan DAK tahun 2015 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Pencairan DAK sesuai Perbup nantinya setiap ada anggaran melewati tahun ada Pepres Nomor 4 maupun peraturan kepala daerah dan di Undang-undang Permendagri nomor 52″jelas Derik

Disampaikan tim PAD maupun tim Bangar dalam pengelolaan DAK telah dievakuasi sebagai kewenangannya sebagai Pj. Bupati Muna.

“Dalam pengelolaan DAK yang menyebrang tahun ada peraturan (payung hukum,red) kalau lewat waktu didenda. pemberian waktu 50 hari pada penyedia untuk melaksanakan kegiatan, Persoalan pembayarannya saya tidak tau kerena pembayaran persoalan tehnis”tambahnya.

Derik mengkaitkan persoalan penggunaan dana yang menyebrang tahun sama halnya dengan anggaran PSU yang menyebrang tahun.

“Anggarannya tidak ada namun ada payung hukumnya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dasar disitulah dibuat dikeluarkanlah anggaran karena tidak ada anggaran 2015 setelah menyebrang tahun PSU 2 kali”lanjutnya.

Sementara Kajari Muna, Badrut Tamam Melalui Kasi Intel, La Ode Abdul Sofyan menjelaskan mantan Pj. Bupati Muna, Muh. Zayat Kaimoeddin dimintai keterangan berdasarkan posisinya sebagai Pj. Bupati Muna.

“12 pertanyaan yang dilontarkan pada Pa Derik, Titik terang dalam pemeriksaan Sudah terang benderang. Jadi tinggal ekspos saja apa langsung ketahap penyidikan, nanti dilihat hasil eksposnya” singkatnya. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today