BUTON SELATAN, BP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi Tanah Ulayat dipusatkan gedung Lamaindo Kabupaten Buton Selatan Rabu, (1/7/2026). “ATR/BPN dan Pemda Busel Bersinergi Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat,”

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyrakat Adat Kementrian Pertahanan Agraria Tata Ruang RI Bapak Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat akan didaftarkan dan diadministrasikan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa, tanah yang sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau telah dibagikan kepada anggota masyarakat sejak lama tidak perlu dihidupkan kembali sebagai tanah ulayat. Yang akan didaftarkan adalah tanah ulayat yang masih ada, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, perlindungan hak komunal dimulai melalui pencatatan dalam daftar tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, data tersebut tersimpan dalam administrasi pertanahan sehingga bidang tanah telah memiliki kepastian lokasi.

“Dengan adanya pemetaan tersebut, pihak lain tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah yang sama karena sudah tercatat dalam sistem pertanahan. Salinan daftar tanah juga diberikan kepada masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek hukum dan tanah ulayat telah terdaftar sebagai objek, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, penerbitan HPL menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Telly Dasaluti, S.Si., M.P., menegaskan perlindungan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga sektor kehutanan.
Ia mengatakan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Buton telah dilakukan sejak 2017, diawali di Pulau Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018, dan Burangasi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan pada 2022.
Menurut Telly, wilayah laut masyarakat adat di Buton Selatan telah dipetakan. Namun karena kewenangan pengelolaan ruang laut berada di pemerintah provinsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar wilayah tersebut dapat diakomodasi dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi melalui peraturan daerah.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di wilayah laut, sementara masyarakat adat tetap menggantungkan kehidupannya pada laut. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian agar hak ruang masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia juga menilai Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi masyarakat hukum adat yang masih sangat kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat nantinya diterbitkan dalam bentuk hak komunal setelah masyarakat hukum adat memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi masyarakat hukum adat di Buton Selatan. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah komunitas adat di Buton Selatan yang berpotensi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
baca juga:
- Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi …
- Bupati Buton Selatan H Muh Adios dan Istri Beri Contoh kepada Masyarakat di Data BPS Dalam Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Sambut Petugas Sensus Ekonomi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.(*)
baca berita lainnya:

Menanggapi tuduhan tersebut Plt Kepala Dinas Kesehatan Buton Selatan dr La Ode Achmad Achmad Amanah Maulana menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan di Baubau merupakan hasil koordinasi bersama Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi. Menurutnya, Kabupaten Buton Selatan belum memiliki fasilitas yang memenuhi standar untuk penyelenggaraan pelatihan. “Kenapa tidak dilaksanakan di Busel? Karena tidak ada tempat representatif untuk dilakukan di Busel dan hasil survei tempat oleh pihak panitia Bapelkes Provinsi itu di Hotel Mira, jadi kegiatannya adalah kegiatan bersama,” ujarnya kepada Baubau Post, Senin (29/6/2026).
Ia juga membantah dugaan adanya hubungan kekeluargaan dengan pihak pengelola Hotel Mira sebagaimana disebutkan dalam poster ajakan demonstrasi. “Kalau hubungan keluarga, tidak ada hubungan keluargaku dengan Hotel Mira. Saya bingung juga dari mana?” katanya. Ketika dimintai tanggapan terkait tuntutan agar dirinya dicopot dari jabatan dan diperiksa aparat penegak hukum, ia hanya menjawab singkat, “Iya silakan berproses saja.”

Sementara itu, melalui poster yang beredar di media sosial, IKRAR Kepton menyerukan aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 08.00 WITA. Massa direncanakan berkumpul di Lapangan Lakarada sebelum bergerak menuju Kantor Dinas Kesehatan Buton Selatan, Kantor Bupati Buton Selatan, dan DPRD Kabupaten Buton Selatan. Penyelenggara memperkirakan sekitar 500 peserta akan mengikuti aksi dengan membawa sound system, megafon, dan spanduk sebagai media penyampaian aspirasi.
Dalam poster tersebut, IKRAR Kepton mengajukan empat tuntutan. Mereka meminta Plt. Kepala Dinas Kesehatan membuka seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Pandu PTM secara transparan, mendesak Bupati Buton Selatan mencopot Plt. Kepala Dinas Kesehatan, meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan, serta mendesak Kejaksaan Negeri Buton melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
IKRAR Kepton menduga pelaksanaan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Buton Selatan tidak sejalan dengan prinsip efisiensi penggunaan anggaran daerah. Selain itu, organisasi tersebut juga mengaitkan dugaan benturan kepentingan dengan isu hubungan kekeluargaan antara Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan pihak hotel tempat kegiatan berlangsung. Hingga berita ini disusun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan maupun putusan dari lembaga yang berwenang.
Secara historis, pemerintah Indonesia sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 terus mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan dalam penggunaan anggaran negara. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa serta pengawasan internal pemerintah untuk memastikan belanja publik dilakukan secara efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua IKRAR Kepton La Ode Saliadin mengatakan pihaknya tertunda melakukan unjuk rasa pada Senin 29 Juni 2026 sesuai dengan poster yang disebarnya melalui media sosial disebabkan bertabrakan dengan kegiatan internal organisasi yang tidak bisa mereka tinggalkan. “Meskipun sebenarnya sudah ada surat pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian untuk kegiatan unjuk rasa yang dimaksud. Karena itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya. Selanjutnya, unjukrasa tetap dijadwalkan dalam waktu dekat sembari mereka berkoordinasi kembali dengan teman-temannya.
“Sejauh ini kami masih terus mengumpulkan bukti, bila nanti terbukti ada unsur KKN dan pemborosan anggaran, maka kami bisa saja langsung melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum,” tutur La Ode Saliadin.
baca juga:
- Gandeng Polda Sultra, Bupati H Muh Adios Resmikan Asesmen 10 Jabatan Strategis Pemkab Buton
- Empat Kafilah Buton Selatan Tembus Final MTQ Sultra, Emas Perdana Diraih Fahmil Putri, Kepala Kemenag Busel H Khalifah Optimistis Buton Selatan Tambah Medali
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, DPRD Kabupaten Buton Selatan maupun Kejaksaan Negeri Buton terkait tuntutan yang disampaikan IKRAR Kepton. Polemik mengenai pelaksanaan kegiatan Pandu PTM tersebut masih berada pada tahap penyampaian aspirasi dan klarifikasi, sehingga seluruh dugaan yang berkembang masih menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.(*)




https://shorturl.fm/eJPIi
https://shorturl.fm/z09mn
Its good as your other articles : D, thanks for posting. “You can’t have everything. Where would you put it” by Steven Wright.