BAUBAU, BAUBAUPOST.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau mulai mematangkan seluruh persiapan administrasi dan operasional menyusul usulan peningkatan status Pos Bapas Raha menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muna yang ditargetkan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membangun 22 Balai Pemasyarakatan baru di berbagai daerah di Indonesia. “Bapas Baubau Matangkan Usulan Pembentukan Bapas Muna Tahun Anggaran 2026,”

Persiapan tersebut mengemuka setelah Kepala Bapas Baubau bersama seluruh jajaran mengikuti audiensi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Ditjenpas di Aula Bapas Baubau. Pertemuan itu membahas kesiapan pembangunan, kelengkapan administrasi, hingga operasional UPT baru yang akan diusulkan pada tahun depan.
Dalam forum tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Seluruh UPT pemasyarakatan yang mengusulkan pembentukan Bapas baru diminta melengkapi dan mematangkan seluruh data dukung operasional sebagai bagian dari persiapan verifikasi,” tegas Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dalam audiensi tersebut.
Sebagai Bapas induk, Bapas Baubau mengusulkan Pos Bapas Raha untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bapas Muna. Kehadiran Bapas baru tersebut dinilai akan memperpendek rentang pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pembinaan klien pemasyarakatan, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna dan wilayah sekitarnya.
“Pembentukan Bapas Muna diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi pelaksanaan tugas sekaligus mendekatkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan audiensi.
Sebagai tindak lanjut, Bapas Baubau segera menginventarisasi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari data klien pemasyarakatan di wilayah Pos Bapas Raha, data pelaksanaan tugas dan fungsi, Analisis Beban Kerja (ABK), analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM), hingga proyeksi kebutuhan operasional apabila Bapas Muna resmi dibentuk.
“Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan survei lapangan yang dilakukan Tim Kementerian PANRB,” ujar pihak Ditjenpas dalam arahannya kepada seluruh satuan kerja yang mengikuti audiensi.
baca juga:
- Evaluasi LPPD 2025, Sekda Baubau Minta OPD Benahi Kinerja dan Pelaporan
- Evaluasi LPPD Baubau Masuki Tahap Penilaian, Validitas Data Jadi Penentu Hasil Akhir
Secara historis, Balai Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembimbingan kemasyarakatan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan. Di tingkat internasional, penguatan layanan pembimbingan masyarakat juga sejalan dengan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (Tokyo Rules) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990. Aturan tersebut mendorong negara-negara anggota memperluas layanan pembimbingan dan alternatif pemidanaan berbasis masyarakat guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(*)
baca berita lainnya:

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Baubau, H. La Ode Ali Hasan, SE, M.Si, mengatakan tren peningkatan kebakaran menjadi perhatian serius karena hampir seluruh wilayah sedang mengalami kondisi cuaca yang kering. Hingga 25 Juli 2026, pihaknya juga telah menangani 39 kejadian kebakaran dengan dominasi kebakaran lahan sebanyak 12 kasus pada Triwulan III. Selain itu terdapat empat kebakaran sampah, dua kebakaran rumah, satu kebakaran gubuk, dan satu kejadian pohon terbakar.
“Dalam kondisi musim kemarau seperti sekarang, potensi kebakaran memang sangat tinggi. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu munculnya api,” kata La Ode Ali Hasan.
Ia menjelaskan, pada penanganan kebakaran di samping Kantor Wali Kota Baubau, Damkar mengerahkan empat armada yang terdiri atas dua unit mobil penembak dan dua unit mobil water supply. Seluruh personel disiagakan selama 24 jam dengan standar response time sekitar 15 menit. Berkat respons cepat tersebut, kobaran api berhasil dikendalikan dalam waktu kurang lebih 30 menit sehingga tidak sempat merambat ke kawasan sekitar.
Menurut La Ode Ali Hasan, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Namun berdasarkan evaluasi berbagai kejadian selama musim kemarau, sumber api umumnya berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan maupun aktivitas pembakaran terbuka. “Penyebabnya masih dalam penyelidikan, tetapi setiap sumber api harus diwaspadai karena kondisi lahan sangat kering,” ujarnya.
Data Damkar menunjukkan wilayah dengan kejadian kebakaran lahan terbanyak berada di Kecamatan Sorawolio, disusul Kecamatan Betoambari dan Kecamatan Bungi. Selain penanganan kebakaran, hingga 25 Juli 2026 Damkar juga telah melaksanakan 213 operasi penyelamatan (rescue), terdiri atas 92 operasi pada Triwulan I, 97 operasi pada Triwulan II, dan 23 operasi pada Triwulan III.
Secara historis, kebakaran lahan selalu mengalami peningkatan pada periode musim kemarau di berbagai daerah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam beberapa tahun terakhir secara rutin mengingatkan pemerintah daerah agar meningkatkan kesiapsiagaan karena suhu udara yang tinggi, minimnya curah hujan, serta aktivitas manusia menjadi kombinasi utama penyebab kebakaran. Fenomena serupa juga terjadi di sejumlah negara seperti Australia, Amerika Serikat, Kanada, dan kawasan Eropa Selatan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan kebakaran hutan dan lahan akibat gelombang panas serta perubahan iklim.
baca juga:
- Kampung Nelayan Merah Putih di Sulaa-Baubau Segera Direalisasikan, Warga Optimistis Ekonomi Pesisir
- Evaluasi LPPD Baubau Masuki Tahap Penilaian, Validitas Data Jadi Penentu Hasil Akhir
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, jangan membakar sampah di area terbuka, dan jangan membuang puntung rokok sembarangan karena api dapat dengan cepat menyebar ke permukiman maupun fasilitas umum,” tegas La Ode Ali Hasan.

Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan terus memperkuat upaya pencegahan dengan menggencarkan sosialisasi melalui pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga relawan kebakaran. Langkah preventif tersebut diharapkan mampu menekan jumlah kebakaran selama musim kemarau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pencegahan merupakan cara paling efektif untuk mengurangi risiko kerugian jiwa maupun materi.(*)



