Peliput:Alyakin
PASARWAJO, BP – Pertikaian masyarakat mengenai persoalan tapal batas Desa/Kelurahan di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, merupakan kelalaian Pemerintah Daerah (Pemda). Dimana Pemerintah tidak jelas menentukan tapal batas wilayah saat melakukan pemekaran Desa/Kelurahan di Kabupaten Buton.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Buton, Hasan saat ditemui Baubau Post di Aula Kantor DPRD Buton, Selasa (09/05) mengatakan, untuk tapal batas seharusnya sudah harus jelas secara administrasi sebelum pemekaran Desa/Kelurahan di Kecamatan Pasarwajo itu. “Sudah dari dulu masyarakat melakukan kesepakan, kenapa setelah sudah berjalan baru muncul persoalan,” jelasnya.
Sebelumnnya, di Lasalimu sudah ada warga yang masuk penjara, hanya karena persoalan tapal batas wilayah. Sehingga dia menegaskan pada pemerintah agar secepatnya menentukan tapal batas itu. “Seharusnya agar tertata rapi dan tidak terjadi tidak pertengkaran seperti ini,” tuturnya.
Hal yang sama, yang diunggapkan anggota DPRD Buton, Fahrid Bachmid, persoalan tapal batas wilayah bukan hanya sekarang ini terjadi, namun sejak tahun 2004 persoalan tersebut sering terjadi di setiap Desa/Kelurahan.
“Pemerintah hari ini harus tegas dalam persoalan tapal batas, sebab ini persoalan serius dan jangan menganggap ini biasa, nanti terjadi baku potong baru dianggap luar biasa,” kata Fahrid.
Sementara anggota DPRD Buton, Dudi Isknkandar menjelaskan, berdasarkan UUD No 6 tahun 2014, Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus. Urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasha masyarakat hak asal usul dan hak tradisional yang di akui dan dihormati sistim pemerintahan Negara dalam kesatuan RI.
“Batas wilayah dan pemekaran itu bukan pemerintah yang mengatur, tetapi berdasarkan kesepakatan tokoh yang ada diwilayah itu,” kata Dudi
Dalam sistim pemekaran wilayah Desa/Kelurahan itu, harsu ada kesepakatan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat, serta harus ada kesepakatan antara tokoh masyarakat dan pemerintah agar dapat dimekarkan.
“Hari ini kita pahami bersama, bahwa ini adalah salah satu kekeliruan pemerintah, Seperti Desa Kancinaa dia mekarkan Desa Wining dan Desa Mantowu, Harusnya sudah ada tapal batas wilayah secara administrasi yang merujuk pada UUD No 6 Tahun 2014,” tutupnya.(*)

