Peliput: Alan
LABUNGKARI, BP – Kelestarian alam maupun keindahan pesisir pantai Desa Balobone Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, terancam hilang akibat ulah para penambang pasir.
Kepala Desa Balobone M Uzulim Akbar SPd saat dikonfirmasi pada Kamis (11/05) mengatakan, pengambilan pasir dalam skala besar ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Dan dalam penyelesaiannya pun, sempat mengahadirkan Pejabat Bupati dan sejumlah Anggota DPRD Buton Tengah namun sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut yang jelas dalam penyelesaian persoalannya.
“Penyelesaiannya sudah dari dua tahun lalu, tapi lagi-lagi tidak ada perhatian dari pemerintah daerah dan DPRD untuk membuatkan payung hukum larangan dalam kegiatan penambangan yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat,” katanya,
Dijelaskan, pemerintah desa sebenarnya akan membuatkan peraturan desa (perdes) atas pelarangan tersebut, tapi tidak ada aturan hukum yang jelas untuk mendasari perdes tersebut.
“Intinya tidak ada payung hukum yang jelas, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati. Jadi pemerintah desa tidak berani memberikan izin kepada para penambang, jadi bisa saya katakan kegiatan itu adalah ilegal,” jelasnya.
Tambahnya, jika hal ini dibiarkan terus-menerus, maka kondisi pantai di Desa Balobone akan mengalami kerusakan serta akan memicu abrasi. Dan Pemerintah Desa Balobone berharap kepada semua pihak baik pemerintah kecamatan, pemerintah daerah serta DPRD, agar turun meninjau langsung dengan serius lokasi penambangan tersebut.
“Ini tidak dapat dibiarkan, saya sangat berharap pada semua pihak, agar hal ini dituntaskan dengan cepat dan tepat, karena pemerintah desa tidak dapat melarang para penambang,” tutupnya(#).