Peliput: Hengki TA
BAUBAU, BP – Satreskrim Polres Baubau kembali berhasil mengamankan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan bensin sebanyak 5,9 ton yang ditemukan di kapal penumpang KM Manusela Permai saat bersandar di pelabuhan Jembatan Batu, Senin (22/05).
Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Diki Kurniawan SH SIk, saat ditemui beberapa awak media, Selasa (23/05) mengatakan, pada saat melakukan pemeriksaan pihaknnya menemukan solar sebanyak 188 jergen dan 107 jergen bensin, yang akan dikirim ke Binongko.
“Kapal itu sudah mau berangkat, jadi posisi BBM sudah ada didalam kapal. Setelah kita interogasi, bahwa solar dan bensin yang ada merupakan titipan dari beberapa orang untuk dikirim,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihaknnya telah memeriksa enam orang yang diduga pemilik BBM ilegal tersebut dan nahkoda kapal KM Manusela Permai yang berinisial T. “Untuk sementara mereka masih diproses lebih lanjut dan melakukan pendalaman dimana pengambilan BBM itu,” tuturnya.
Untuk pengangkutan BBM ilegal dikenakan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 niaga dengan ancaman pidana enam tahun penjara. Sedangkan pasal 53 tentang pengangkutan dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.(*)