F09.1 Drs La Ode Boa MSi saat menyambangi salah satu SDN di Wangi Wangi. FOTO Duriani Baubau Post Drs La Ode Boa MSi, saat menyambangi salah satu SDN di Wangi-Wangi. FOTO Duriani Baubau Post

Peliput: Duriani

WAKATOBI, BP – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi, Drs La Ode Boa MSi, menghimbau seluruh sekolah penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Khususnya kepala sekolah untuk mengikuti juknis pengelolaan dan menyusun pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

Hal itu berkaitan dengan penerapan regulasi baru dimana dana BOS yang merupakan program pemerintah pusat telah dialihkan ke daerah. Sejak tahun 2017, dana BOS sudah terhitung atau masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sehingga dalam rangkaian pemeriksaan pengelolaan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BOS turut mempengaruhi penilaian.

“Terkhusus para kasek untuk mengikuti juknis pengelolaan BOS. Karena BOS sudah terhitung sebagai APBD meskipun penyalurannya langsung ke rekening sekolah masing-masing. Jangan sampai pengelolaan BOS bisa mempengaruhi opini dari BPK. Apalagi kita sudah tiga tahun berturut-turut meraih opini WTP dari BPK RI,” terang La Ode Boa, di Wangi-Wangi Kamis (8/6).

Menurut La Ode Boa, meskipun pihaknya tidak memiliki kewenangan khusus dalam memeriksa pertanggung jawaban penggunaan BOS. Namun pihaknya bisa merekomendasikan ke pihak terkait jika pertanggung jawaban penggunaan BOS terdapat hal-hal tidak wajar.

“Memang dalam juknis kita tidak punya otorita khusus, namun pertanggung jawaban penggunaan BOS masuk juga ke dinas. Setelah itu kita merekomendasi ke Bank yang ditunjuk, jika ada hal tidak wajar maka kita merekomendasikan sesuai hasil temuan. Jika rekomendasi kita ada hal tidak wajar, tergantung pihak Bank apa akan diproses pencairannya atau tidak,” ujar La Ode Boa.

La Ode Boa, menghimbau pihak sekolah terkhusus kasek jika juknis melibatkan pihak-pihak lain dalam rancangan penggunaan BOS hendaknya dilaksanakan. “Termasuk jika dalam rancangan itu harus melibatkan dewan guru dan komite maka itu harus. Jadi kita akan lihat seperti absensi saat rapat rancangan penggunaan anggaran siapa saja yang terlibat. Itu juga akan jadi bahan rekomendasi ke pihak Bank,” ucapnya.

Ditambahkannya, pencairan dana BOS untuk triwulan pertama tahun 2017 sudah selesai. Sehingga menjadi perhatian khusus pihak pengelola pada proses rancangan penggunaan dan pencairan triwulan kedua.
Untuk diketahui bahwa total dana BOS setiap tahun di Kabupaten Wakatobi sebanyak Rp 15 Milyar.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today