Peliput: Alyakin
PASARWAJO, BP – Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Buton, Muhammad Risman mengkhawatirkan persoalan Surat Keputusan (SK) Bupati No 225 Tahun 2018. Sebab, SK Bupati kini masih dalam proses banding di PTUN Makassar.
“Persoalan gugatan SK Bupati No 225 Tahun 2018 oleh Kepala Desa, dikhawatirkan akan menjadi gejolak sosial dan merugikan kita semua,” katanya saat ditemui Baubau Post, Senin (13/05)
Untuk mencegah terjadinya gejolak di masyarakat, ia mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton untuk mengundang para tokoh masyarakat khususnya di Desa Kondowa dan Suka Maju.
“Kenyataan Bupati Buton melantik Kades terpilih di desa kondowa yang merupakan salah satu desa yang menggugat,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya tidak melihat secara hukum, karena hal itu merupakan wewenang ahli hukum, namun sebagai masyarak. Pihaknya mempertanyakan sikap Bupati jika proses banding yang diajukan pemerintah Kabupaten Buton tidak berubah.
“Ini yang harus dilihat, soal kondisi atau situasi sosial di daerah,” Kata Risman.
Untuk diketahui, dari 54 desa di wilayah kabupaten Buton mengikuti Pemilihan Kepada Desa (pilkades) serentak, ada enam desa yakni, Desa Kancinaa, Desa Kondowa, Desa Matawia, Desa Bahari, Desa Wolowa dan Desa Suka Maju menggugat SK Bupati No 225 tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. (*)