BAUBAU, BP- Tukang ojek, Eko Samuda terancam dipenjara 15 tahun setelah menyetubuhi penumpangnya di kawasan simpang lima Palagimata beberapa waktu lalu. Pria asal Waborobo itu juga terancam denda Rp 5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad mengatakan, terdakwa diberi dakwaan dengan pasal 81 ayat 1 junto 76D UU nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dan penjara paling singkat 5 tahun,” katanya.
Lanjut Awal, dalam delik aduan yang terdapat pada pasal didakwakan itu, tindak pidananya karena telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak bersetubuh dengan terdakwa baik ancaman atau memang sudah kekerasan.
Mulanya korban diancam dan ditodong dengan sebilah pisau sebelum dipaksa untuk disetubuhi,” terangnya.
Dalam persidangan lalu, saksi korban membeberkan bahwa terdakwa memaksanya ke simpang lima jalan raya palagimata. Terdakwa mintai korban sejumlah uang dan memaksa melakukan persetubuhan dengan menerima ancaman terlebih dahulu.
“Sempat menangis dan berteriak berontak di TKP, tapi sayangnya sunyi tak satupun orang mendengarnya,” kata Awal.
Informasi yang dihimpun media ini dalam pers rilis di Mapolres Baubau beberapa waktu lalu, setelah korban diancam akan memanggil teman-temannya, terdakwa kembali berulah dengan menodongkan korban dengan pisau ke arah leher dan perut korban sebelum dibawa masuk ke dalam semak-semak dan menyuruh melepas pakaiannya.
Bejatnya lagi, setelah terdakwa setubuhi korbannya, diboncengnya kembali korban dan diturunkan begitu saja di kelurahan Wajo kemudian terdakwa kabur. Tak lama kemudian, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Baubau menciduknya saat sedang asik ojek di Jembatan Batu Kelurahan Wale.
Untuk diketahui, Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Peliput : Asmaddin