Laporan: Prasetyo M
SULTRA, BAUBAUPOST.COM- Polisi telah memeriksa secara intensif terhadap 82 orang tereduga pembakar rumah di Desa Gunung Jaya di Buton, Sulawesi Tenggara dan sudah menetapkan 38 tersangka sedangkan sisanya dinyatakan tidak bersalah. Sebelumnya, Senin (10/06/2019), sudah menetapkan 36 orang tersangka, dan Selasa (11/06/2019), pelaku bertambah dua orang hingga jumlahnya menjadi 38 orang.
Sementara itu, AKBP Andi Herman, Rabu (12/6/2019), pemulamngan 44 orang warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob
Kondisi Buton utamanya di dua desa tersebut sudah kondusif dan sedang dilakukan pembersihan. Pemerintah setempat juga akan membantu perbaikan terhadap kerusakan akibat rusuh.
“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (**)