Kadim: Kita akan Lakukan Proses Sesuai Hukum yang Berlaku
Peliput : Kasrun
BURANGA, BP – Berdasarkan informasi salah satu akun Facebook atas nama Hasran Jufri Labana yang telah beredar, terlihat mobil Konmifo yang milik Pemerintah Daerah Buton Utara (Butur) sedang memuat memuat kayu antara Desa Pongkowulu dan Desa Baluara. Atas kejadian tersebut, Dinas Kominfo Butur akan segera melakukan pengecekan dan penindakan atas perbuatan oknum yang memanfaatkan aset daerah tidak sesuai fungsinya.
Kepala Dinas Kominfo Butur, Kadim SE saat dihubungi via telepon seluler, jumat (28/06) mengatakan, mobil itu merupakan mobil pengadaan Dinas Perhubungan dan Komunikasi dengan kepala dinasnya Darwin Kuno, sebelum pemerintahan Abu hasan Ramadio. Saat Dinas Konunikasi dan Informatika telah berdiri sendiri aset itu belum juga diserahkan ke pihaknya, sehingga pihaknya tidak ada kewenangan untuk mengatur soal aset tersebut.
“Mobil ini pengadaan lama sebelum pemerintahan Abu Hasan Ramadio, yang diadakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi sebelum terpisah, masih Kepala Dinasnya Darwin Kuno, kemudian untuk aset ini belum diserahkan ke Dinas Komunikasi, sehingga saya tidak ada kewenangan saya untuk mengatur,” kata Kadim.
Sepengetahuannya, penggunaa mobil Kominfo itu dibawah kendali camat, pasalnya mobil tersebut diperuntukan sebagai mobil internet kecamatan.
“Jadi di peruntukan untuk mobil internet kecamatan, sehingga kondisi pemanfaatanya mobil kecamatan ini berada dibawah kendali camat,”ujarnya.
Walau demikian, pihaknya tidak akan lepas dengan persoalan ini, jika terbukti sopir mobil tersebut melanggar maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Namun demikian dinas komunikasi dan informasi tidak lepas persoalan ini saya sudah melakukan klarifikasi dan identifikasi kepada siapa yang dipercayakan memegang mobil ini, saya lagi melakukan koordinasi dengan camat, kalau ini memang camat dia berikan dalam rangaka operasional kecamatan, barangkali dulu pernah camat lama, saya tidak tau camat yang baru ini dan dibawah kendali dia. Dan kemudian dia melakukan pemuatan ini kita akan lakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku ,” jelasnya.
(*)