Laporan : Hasrin Ilmi
BAUBAU,BP-Setelah memalui proses penyelidikan panjang akhirnya berkas kasus pembunuhan di simpang lima Kelurahan Waborobo dan Lorong Alkausar Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari dinyatakan lengkap (P21). Bahkan, kasus tersebut sudah ditahap dua kepada Kejaksaan Negeri Baubau pekan lalu.
Kajari Baubau, Jaya Putra SH melalui Kasi Pidum Fadly A Syafaa kepada Baubau Post selasa (30/06) membenarkan jika kasus tersebut sudah ditahap dua dari penyidik Polres Baubau.
Dikatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua lokus kejadian yang dilakukan tersangka inisial LA terhadap dua korbannya WD (14) dan WI (16) di dua tempat berbeda. Kejadian yang sempat menghebohkan warga Kota Baubau terjadi minggu (23/02/2020) sekitar pukul 18.50 -19.10 wita.
“Tahap duanya pekan lalu dilakukan di Lapas,”kata Fadly.
Lebih lanjut dikatakan, panjangnya proses penyidikan hingga proses tahap dua (penyerahan berkas dan tersangka-red) karena ada beberapa petunjuk terkait kelengkapan berkas perkara yang kita serahkan kepada penyidik. Salah satunya dilakukan rekontruksi dan sudah dipenuhi.
“Setelah dinyatakan lengkap (p21) maka kasus ini siap ditahap dua,”katanya.
Ditambahkan, karena terdakwa LA ini terancam maksimal hukuman mati, maka dalam proses tahap dua terdakwa didampingi oleh penasehat hukum (PH). Sehingga dalam proses penyerahan berkas dan barang bukti dalam pemeriksaan berkas didampingi PH.
Dalam kasus ini, pelaku LA diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 c UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan yang kedua pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Karena korbannya masih dibawah umur kita terapkan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak dan pasal pembuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,”tutupnya.(*)