Laporan: Ardi Toris
JAKARTA, BP- Bareskrim Polri dari Direktorat Cyber Crime mengungkap kasus pelaku penyebar hoax UU Omnibus Law klaster cipta kerja yang diupload di akun media sosial miliknya setelah disahkan oleh DPR RI. Ada 12 pasal hoaks yang disebarkan diantaranya cuti dan penerapan UMP, UMK dihapuskan.

Akibat penyebaran hoaks itu masyarakat terprovokasi.
Tim dari Mabes Polri pun melakukan penyelidikan dipimpin Brigjen Slamet Uliandi akhirnya berhasil menemukan identitas dan lokasi penyebar hoaks.
“Ternyata hoaks ini ada yang upload dan setelah dicek pelakunya berada di Provinsi Selatan pada tanggal 8 Oktober 2020. Identitasnya seorang perempuan yang melakukan penyebaran tidak benar melalui akun twitternya @Widelyayank. Seorang perempuan ini berinisial FE (36), warga di Sulsel,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dalam sebuah press converence di Mabes Polri, Sabtu (10/10)
Setelah dilakukan penangkapan,lanjutnya, lalu aparat membawa FE ke Jakarta dan melakukan pemeriksaan, sehingga diketahui motifnya adalah benar melakukan kebohongan di akun twitternya dan ada keonaran di sana.
Argo Yuwono mengungkapkan barang bukti yang diamankan ada sim card dan handphone. Miotifnya yang bersangkutan merasa kecewa karena pelaku tidak bekerja. Yang bersangkutan dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan pidana dikenakan ancaman hukuman maksimum 10 tahun. (***)
Nonton Video Berikut dari YouTube BaubauPost TV Channel
ISTRI & ANAK ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SEDIH SAKSIKAN PEMAKAMANNYA
ANGGOTA TNI 1413/BUTON YANG DIBUNUH SAAT TUGAS OLEH SEORANG PEMUDA DI KELURHAN NGKARING-NGKARING, KECAMATAN BUNGI, KOTA BAUBAU DIMAKAMKAN DENGAN UPACARA MILITER. ANAK DAN ISTRI ALMARHUM SERDA BASO HADANG TERLIHAT SANGAT SEDIH DAN PILU MENYAKSIKAN DETIK-DETIK UPACARA PEMAKAMAN SUAMINYA. SEMOGA ALMARHUM DITERIMA DISIS ALLAH SWT DAN KELUARGA YANG DITRINGGALKAN DIBERIKAN KETABAHAN HATI. AMIN. @BAUBAUPOST TV CHANNEL


